Toleransi Dalam ‘Lakum Dinukum Waliyadin’

Senin, 30 Juli 2012


Toleransi Dalam ‘Lakum Dinukum Waliyadin’
Oleh Muhammad Iqbal 
Diikutsertakan Dalam Sayembara Esai Ahmad Wahib 2012

Sayembara Ahmad Wahib 2012

Merukunkan atau Memecahkan?
Jika Ahmad Wahib berandai-andai bertemu dengan Nabi Muhammad SAW dalam catatan hariannya maka penulis ingin sekali bertemu dengan Ahmad Wahib dan menanyakan makna dari ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ dalam pengalaman dan pemahamannya. Jika melihat catatan hariannya maka penulis yakin bahwa Ahmad Wahib setuju bahwa ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ bermakna toleransi.
Jika mengartikan ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ secara telanjang maka ayat ini seolah-olah menjadi pemisah dari perbedaan yang ada. Dengan kata lain, agama saya A maka saya beribadah dengan cara A dan agama anda B maka anda beribadah dengan cara B. Pemahaman telanjang ini tidak salah tetapi tidak tepat karena harus diketahui bahwa ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ bermakna jangan anda mencampuri urusan agama B padahal agama anda A. Jangan ikut campur berarti toleransi dan hal ini yang masih sulit ditemukan dalam praktek berkehidupan bernegara di Indonesia dan tentunya memperbesar jurang guna terciptanya kerukunan antar umat beragama. Jadi dapat dikatakan bahwa ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ berarti merukunkan.
Pristiwa-pristiwa yang terjadi di Indonesia saat ini seperti penyerangan fisik terhadap Ahmadiyah dan tercabutnya hak-hak beribadah GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia ialah kondisi yang tidak sama sekali mencerminkan civic pluralism. Lebih jauh lagi, pertengkaran antar umat beragama sama sekali tidak mencerminkan ‘Lakum Dinukum Waliyadin.’ Pertengkaran dengan sesama manusia berarti mencoret wajah Tuhan karena menurut Bible manusia diciptakan menurut wajah Tuhan. Dalam Al Quran tidak ada pernyataan seperti itu, tetapi dalam sebuah hadis riwayat Bukhari mengatakan (Nurcholish Madjid dalam Budhy Munawar, 2011: 3583), “Kalau kamu bertengkar hindarilah wajah, karena wajah manusia itu diciptakan menurut wajah Tuhan.” Begitu juga, banyak ulama Indonesia yang menyandang gelar KH, tetapi pekerjaannya ialah menghina agama lain dengan mengatasnamakan tauhid, maka dapat dikatakan telah melupakan makna ‘Arafah’ ketika mereka pergi haji. Seperti yang diketahui bahwa Arafah mencerminkan nilai kemanusian universal dimana semua manusia berkumpul tanpa memandang golongan dan etnis.
Breakdown of communication adalah sesuatu yang dihindari oleh Ahmad Wahib. Oleh karena itu, Ahmad Wahib dalam catatan hariannya pada tanggal 9 Pebruari 1970 menyerukan agar tokoh/sarjana Muslim untuk mengambil inisiatif dialog guna menghindari jurang komunikasi antara sesama muslim (Djohan dan Natsir, 2012 : 62-63). Sebenarnya, terdapat forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia yang merupakan perkumpulan ulama-ulama Se-Indonesia guna membahas permasalahan kontemporer. Pada tanggal 29 Juni-2 Juli telah dilaksanakan forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia IV. Jika dapat memainkan perannya secara efektif maka forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia dapat menghapus kekhawatiran Ahmad Wahib di masa kini mengenai breakdown of communication.
Ahmad Wahib menyinggung perihal gap communication pada catatan hariannya tanggal 11 Pebruari 1970. Dapat disadari bahwa gap communication yang terjadi dalam internal kaum Muslim sendiri dikhawatirkan akan terbawa dalam hubungannya dengan umat agama lain. Jangan sampai terjadi ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ sebagai semboyan pembeda akibat terjadinya gap communication sehingga pemikiran-pemikiran bebas akan menjadi sulit dikembangkan. Lebih jauh lagi, jangan tercipta gap communication yang dimanfaatkan oleh beberapa oknum dengan beberapa kepentingannya.
‘Lakum Dinukum Waliyadin’ berarti memecahkan apabila digunakan untuk kepentingan tertentu.  ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ yang digunakan untuk kepentingan politik, ekonomi dan lainnya akan berpotensi memutuskan ukhuwah fi basyariah (persaudaraan sesama manusia) dan ukhuwah fi wathaniah (persaudaraan sesama warganegara). Jadi yang salah bukan esensi dari ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ tetapi penggunaannya yang dijadikan legalisasi atas nama kepentingan tertentu. Bahkan lebih buruk lagi, mengatasnamakan kepentingan Tuhan dan hal ini tentunya salah karena pada hakekatnya Tuhan tidak berkepentingan jika dipahami kepentingan dalam konteks kepentingan manusia. Apakah Tuhan melakukan kompromi dengan lainnya untuk menciptakan sesuatu dan tentunya saja jawabannya ialah tidak. Tidak seperti manusia yang selalu berkompromi dan menghilangkan esensi demi kepentingan tertentu.
Kerukunan ialah hasil, merukunkan ialah proses, maka toleransi ialah referensi. Toleransi adalah referensi bagi upaya merukunkan untuk terciptanya kerukunan antar umat beragama. Makna toleransi dijelaskan terperinci pada QS Al-Mumtahanah ayat 8 dan 9. Dalam kedua ayat tersebut dijelaskan secara tegas bahwa Allah tidak melarang Muhammad dan para pengikutnya untuk berbuat baik dengan kelompok agama lain. Pada ayat 8 surat al-Mumtahanah terdapat kata muqisthin yang mengandung arti “orang-orang yang berlaku adil.” Lebih jauh lagi menurut Hamka, kata al-qisth (akar dari al-muqsithin) memiliki arti yang lebih luas dari kata al-‘adl. Kata al-‘adl  berarti keadilan hanya dipakai di saat memberikan keputusan. Sedangkan kata al-qisth meliputi pengertian yang lebih luas daripada keadilan yaitu mencangkup pergaulan hidup. Tegasnya berbuat baik dengan tetangga sesama orang muslim maka harus melakukan hal yang sama dengan tetangga non-muslim (Hamka dalam Kholisuddin. 2004 : 54).
Jika toleransi ialah referensi maka kedua ayat ini menjadi referensi untuk memahami dan menggunakan toleransi dalam kehidupan sehari-hari dalam rangka terciptanya kerukunan melalui proses merukunkan. Proses merukunkan ini dapat terjadi tanpa intervensi atau dengan kata lain dibiarkan saja tetapi dapat juga melalui intervensi terutama intervensi pemerintah dalam hal ini ialah bagaimana Negara dapat menciptakan sistem dan kebijakan yang pro kerukunan dengan menjunjung nilai-nilai demokrasi.
 ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ Dalam Demokrasi
 ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ adalah esensi dan sekulerisme adalah salah satu cara pandang memahaminya. Dalam hal ini, sepakat juga dengan Alfred Stepan dalam Zuhairi (2011: 7) bahwa sekularisme bukan pemisahan agama dengan Negara tetapi ialah jaminan kebebasan, baik bagi institusi demokrasi dan institusi keagamaan, sebagaimana dikenal dalam paradigma “toleransi kembar”. Lebih jauh lagi, Ahmad Wahib dalam catatan hariannya tanggal 20 Maret 1970 mengatakan bahwa sekularisasi merupakan proses sosiologis yang tidak bisa dicegah (Djohan dan Natsir, 2012 : 78). Akan tetapi, yang terpenting tidak terbatas pada pemaknaan secara filosofis mengenai sekularisme dan sekularisasi tetapi juga penerapannya secara filosofis melalui proses merukunkan. Dalam hal ini, proses merukunkan adalah cara untuk mewujudkan terciptanya “toleransi kembar” tersebut.

‘Lakum Dinukum Waliyadin’ dalam demokrasi di Indonesia terkait proses merukunkan dapat dipahami menjadi dua tataran yaitu tataran konstitusional dan kebijakan. Tataran konstitusional terkait dengan Pancasila dan UUD 1945, sedangkan dalam tataran kebijakan terkait dengan pembangunan (pemberdayaan politik organisasi masyarakat keagamaan) dan pendidikan (pendidikan pluralisme).
1.      ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ Dalam Tataran Konstitusional
Pancasila merupakan ideologi Negara Indonesia yang bersifat terbuka. Kedudukan Pancasila sebagai landasan konstitusional tidak perlu dibantah lagi dan menjadi landasan dasar bagi masyarakat plural Indonesia. Pancasila menjamin kebebasan berumat beragama dan ditunjukkan pada sila pertama. Dengan kata lain, Ketuhanan yang Maha Esa dapat dipahami sebagai ‘Lakum Dinukum Waliyadin’.
Nurcholish Madjid pernah mengkritik mendiang Dr. Walter Bonar Sidjabat yang melihat Islam sebagai halangan pluralisme di negeri ini. Sidjabat memandang bahwa ajaran Islam pada tabiatnya berlawanan dengan dasar Negara Pancasila. Mendiang Dr. Walter Bonar Sidjabat mengatakan bahwa gangguan tersebut muncul dari perbedaan “Weltanschauung ” Islam dan “ Weltanschauung ” Pancasila. Lebih jauh lagi, Nurcholish Madjid mengatakan bahwa pendapat tersebut bias (Nurcholish Madjid dalam Budhy Munawar, 2012: 1171-1172). Dengan kata lain, “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan bukan sekedar pada “Tuhan Yang Mahakuasa.”
Jadi dapat dikatakan bahwa tidak ada yang salah dengan Pancasila sebagai idelogi terbuka dengan kelengkapan konstitusionalnya. Esensi dan nilai-nilai Islam telah terakomodir dalam Pancasila secara ideologis sehingga tidak perlu repot lagi membuat ideologi Islam sebagai ideologi baru untuk Indonesia seperti yang diperjuangkan beberapa orang.
“Ketuhanan Yang Maha Esa” berarti ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ dikonversi secara terperinci pada UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasal. Lebih jauh lagi, pasal 29 UUD 1945 telah menunjukkan muatan nilai plural sehingga sama seperti Pancasila tidak diperlukan lagi pembuatan landasan operasional berupa undang-undang dasar Islam.
UUD 1945 bersifat adaptif dan memungkinkan terciptanya amandemen. Pada tahun ini yaitu tahun 2012 tidak diperlukan amandemen walaupun dalam rangka memasukkan nilai-nilai plural. UUD 1945 dibentuk sebagai landasan operasional bagi masyarakat untuk berperilaku dan sampai sekarang masih menjadi landasan operasional bagi masyarakat untuk berperilaku plural sehingga tidak perlu diubah. Akan tetapi, untuk tahun kedepannya tetap dimungkinkan terciptanya amandemen pasal-pasal UUD 1945 yang menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat guna terciptanya kerukunan di masyarakat.
Negara Islam lalu Ideologi Negara Islam dan Undang-undang Dasar Islam sangat tidak relevan saat ini karena Pancasila dan UUD 1945 mengakomodir semua itu dengan prinsip kerukunan. Oleh karena itu, yang terpenting bukanlah ideologi negaranya tetapi ideologi individunya apakah telah mencerminkan nilai-nilai Islam. Jadi dapat dikatakan sangat lucu jika beberapa orang berteriak pendirian Negara Islam dan Konstitusional Islam tetapi perilaku mereka tidak sama sekali menceminkan nilai-nilai Islam terutama Islam sebagai agama pembawa kedamaian dam kerukunan.
Lebih jauh lagi, Pancasila dan UUD 1945 menjadi 2 pilar dari 4 pilar dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Akhir-akhir ini, MPR aktif mensosialisasikan pilar-pilar ini ke masyarakat dan hal tersebut patut diapresiasi. Akan tetapi, sosialisasi tersebut tidak berguna jika tidak menyentuh aspek ideologis dari pilar-pilar tersebut. Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung nilai-nilai plural harus dapat disosialisasikan secara ideologis ke masyarakat Indonesia.
2.      ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ Dalam Tataran Kebijakan
Pembaharuan adalah sesuatu yang harus dilakukan jika ingin adaptif dengan zaman yang selalu berubah adalah pesan dari Ahmad Wahib. Lebih jauh lagi, Ahmad Wahib mengatakan dalam catatan hariannya tanggal 10 Maret 1970, “pembaharuan adalah proses yang tak pernah selesai!” (Djohan dan Natsir, 2012 : 70). Pembaharuan ini harus dilakukan dalam tataran kebijakan jika ingin proses merukunkan dapat berjalan efektif guna terciptanya toleransi yang terkandung dalam ‘Lakum Dinukum Waliyadin’. Dengan adanya penerapan esensi ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ dalam tataran kebijakan maka efek pembaharuannya lebih luas daripada pembaharuan secara individual.
Kebijakan-kebijakan di Indonesia terkait strategi pembangunan lebih mementingkan pembangunan ekonomi dan mengesklusikan aspek-aspek sosial dan budaya. Akibatnya, bukan sesuatu yang aneh jika terjadi ketegangan-ketegangan secara horizontal termasuk antar umat beragama. Idealnya, pembangunan ekonomi dapat berjalan secara beriringan dengan pembangunan sosial. Dengan kata lain, bukan semata-mata trickle down effect tetapi juga empowerment.
Empowerment atau pemberdayaan organisasi masyarakat (ormas) agama perlu dilakukan karena ketegangan antar umat beragama di Indonesia berawal dari ketegangan antar ormas. Jadi proses merukunkan guna menciptakan ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ dalam tataran kebijakan harus menyentuh aspek pemberdayaan termasuk pemberdayaan politik.
Pemberdayaaan politik menurut Riswanda Immawan dalam Mansyur (2008: 16) adalah upaya untuk menumbuhkan sense of belongingness dan sense of responsiveness masyarakat terhadap negara, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi objek sebuah kebijakan dan kondisi politik, tetapi juga menjadi subjek dan warga masyarakat yang partisipatif dan peduli terhadap perkembangan negara dan masyarakat.
 Ormas keagamaan memiliki potensi sebagai gerakan sosial, politik, ekonomi atau minimal pressure group. Akan tetapi, kekuatan tersebut berperan meruntuhkan dan bukan merukunkan jika tidak ditanamkan muatan-muatan plural di dalamnya. Merupakan fakta apabila masih terdapat ormas keagamaan yang bersifat radikal dan cenderung menggunakan kekerasan. Oleh karena itu, muatan plural tidak boleh dilupakan dalam proses pemberdayaan politik tersebut.
Ruang-ruang publik dalam bentuk diskusi, pendidikan dan lainnnya akan terbentuk apabila partisipasi ormas keagamaan dapat dioptimalkan. Sebenarnya, pemerintah tidak perlu ikut campur dalam pemberdayaan politik dan perannya hanya terbatas sebagai regulator. Peran pemerintah minimal melalui Departemen Agama harus memfasilitasi aktivitas pemberdayaan politik yang mangandung muatan plural dan untuk variasi kegiatannya diserahkan pada ormas keagamaan itu sendiri. Dengan begitu, pemberdayaan politik mendorong ormas keagamaan dapat menjadi institusi sosial dan agent of change dalam proses merukunkan antara umat beragama di Indonesia.
Jika pemberdayaan politik dapat mendorong ormas keagamaan sebagai institusi sosial, budaya dan politik dalam proses merukunkan maka dengan pendidikan dapat mendorong individu dalam proses merukunkan. Dengan kata lain, perlu didorong agar sistem pendidikan di Indonesia mengajarkan nilai-nilai plural dan mencerminkan ‘Lakum Dinukum Waliyadin’. Dengan adanya pendidikan pluralisme maka pembaharuan yang diinginkan oleh Ahmad Wahib akan bersifat intelektual dan jangka panjang. Pendidikan pluralisme adalah cara untuk menciptakan toleransi dalam ‘Lakum Dinukum Waliyadin’.
Pendidikan pluralisme bisa diartikan sebagai pendidikan keragaman nilai dari setiap agama di masyarakat dan dapat diartikan juga sebagai pendidikan untuk membina sikap siswa agar menghormati keragaman nilai universal dari agama-agama di Indonesia. Dengan kata lain, pendidikan pluralisme tidak terbatas pada aspek toleransi dan menghargai agama yang berbeda, tetapi juga dapat dikatakan mutual respect antara pemeluk agama yang berbeda dengan disertai munculnya generasi integratif.
Pembenahan kurikulum menjadi sesuatu yang harus dilakukan dengan memasukkan muatan-muatan nilai plural dan terdapat juga dua saluran untuk mewujudkan hal tersebut. Saluran pertama ialah dengan menyisipkan muatan dan materi pluralisme dalam pelajaran-pelajaran yang telah ada. Sedangkan, saluran kedua ialah membuat pelajaran khusus bernama pembelajaran pluralisme. Dalam hal ini, saluran pertama lebih realistis dan relevan dilakukan untuk melahirkan generasi integratif yang akan menciptakan integrasi dan bukan disintegrasi yang sering terjadi pada saat ini.
Pendidikan pluralisme sebagai bagian dari pendidikan nilai dapat diintegrasikan dalam pelajaran kewarnegaraan atau agama dari tingkat SD hingga SMA. Dalam hal ini, muatan-muatan pluralisme harus disajikan dalam lingkup yang komprehensif serta output yang jelas bagi siswa. Seperti yang diketahui bahwa pendidikan kewarnegaraan dan pendidikan agama telah mempunyai kurikulum tersendiri. Dengan begitu, hal yang harus dilakukan ialah tidak perlu merombak total kurikulum tersebut dan cukup dengan menyisipkan saja muatan-muatan pluralisme yang telah didesain menjadi materi yang siap diajarkan dan dikembangkan.

Masyarakat Plural Adalah Cerminan Piagam Madinah
‘Lakum Dinukum Waliyadin’ adalah prinsip yang mengandung toleransi dan hal ini dapat terjadi dengan adanya proses merukunkan baik itu dalam tataran konstitusional maupun kebijakan. Dengan adanya Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan idiil dan operasional yang mengakui keberadaan masyarakat plural lalu pemberdayaan politik dan pendidikan pluralisme adalah cara mewujudkan itu. Diharapkan Indonesia untuk ke depannya seperti Madinah ketika periode Muhammad SAW dimana terciptanya hak dan kewajiban yang sama bagi masing-masing kelompok umat beragama serta kesetaraan di antara mereka.


DAFTAR REFERENSI

Effendi, Djohan., & Natsir, Ismed. (2012). Pergolakan Pemikiran Islam.  Jakarta : Democracy Project Yayasan Abad Demokrasi.
Hidayat, Mansyur. (2008). Ormas Keagamaan Dalam Pemberdayaan Politik Masyarakat Madani (Telaah Teoritik- Historis ). Komunitas Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam Volume 4, Nomor 1, Juni 2008 .
Kholisuddin. (2004). Toleransi Agama Dalam Al-Quran Kajian Tematik Tafsir al-Azhar Karya Hamka. Tesis Pada Kajian Islam Program Studi Kajian Timur Tengah dan Islam Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.
Misrawi, Zuhairi. (2011). Alfred Stepan “Agama, Demokrasi, dan “Toleransi Kembar””                          [Review Artikel dari Alfred  Stepan,  “Religion,  Democracy,  and  the  “Twin  Tolerations” dalam  Journal  of   Democracy  Volume  11.4 (October 2000) hal. 37-57]
Munawar, Budhy. (2011). Ensiklopedi Nurcholish Madjid Pemikiran Islam di Kanvas Peradaban.  Jakarta :  Democracy Project Yayasan Abad Demokrasi.