Jika Saya Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia “Kontribusi Positif Untuk Kasus Mesuji Dalam Rangka Reformasi Agaria”

Jumat, 30 Desember 2011

Jika Saya Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
“Kontribusi Positif Untuk Kasus Mesuji Dalam Rangka Reformasi Agaria”
Oleh Muhammad Iqbal, S.Kesos



Jika saya anggota komisi 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia maka saya berinisiatif untuk memberikan kontribusi positif dalam kasus konflik agaria/ sumber daya alam salah satu contohnya ialah kasus Mesuji. Tentunya, saya berkontribusi sebagai anggota Komisi 1 DPD bukan sebagai anggota DPR, Pakar Hukum atau Politikus. Dengan kata lain, masalah Mesuji bukan milik DPR saja tetapi milik DPD dalam kapasitasnya sebagai representasi suara di daerah yang sesuai dengan Misi DPD. Saya tidak terlalu peduli dengan perkataan banyak pakar bahwa DPD subordinated bukan coordinated dari DPR. Solusi ini bersifat jangka pendek dan menengah serta jangka panjang untuk kasus Mesuji.

Solusi Jangka Pendek dan Menengah

1. Rumah Konstituen
Saya tidak hanya menjadi bagian dari tim pencari perkara ke tempat kejadian dan melakukan dialog tetapi harus beperan menjadi mediator dan salah bentuknya ialah dengan memanfaatkan rumah konstituen yang saya bentuk di hari pertama ketika terpilih menjadi anggota DPD. Untuk kasus Mesuji maka rumah konstituen ini berfungsi sebagai mediator antara pemerintah dalam hal ini ialah kementerian terkait, pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat untuk duduk bersama dan saling sharing mengenai kepentingan masing-masing. Tentunya, sebagai anggota Komisi 1 DPD juga mengundang anggota DPD dari Sumsel dan Lampung untuk kasus Mesuji. Titik temu memang agak sulit ditemui dalam rumah konstituen untuk kasus rumit seperti Mesuji tetapi proses sharing terjadi.

2. Membentuk Tim Pansus

Saya akan mendorong teman-teman saya dari anggota DPD untuk membentuk tim pansus untuk kasus Mesuji apalagi kasus ini terjadi di daerah. Tim Pansus ini dibentuk jika dalam kurun tertentu kasus Mesuji dan Bima ini tidak menemukan titik temu. Tim pansus ini menjadi sarana efektif karena DPD sebagai representasi daerah dan bukan partai politik walaupun tidak menutup kemungkinan anggota DPD sebagai simpatisan partai tertentu. Saya yakin tim pansus efektif karena kemungkinan bentrok kepentingan politik ialah kecil tidak seperti tim pansus DPR.

3. Renegoisasi Memorandum of Understanding (MoU) Dengan Perusahaan
Salah satu pendekatan yang digunakan dalam renegoisasi ialah dengan pendekatan AMDAL. Dalam hal ini, saya akan mengajak anggota DPR termasuk pemerintah untuk menginisiasi renegoisasi Memorandum of Understandingi (MoU) dengan perusahaan.

4. Melakukan Peninjauan Terhadap RUU Pertanahan yang Baru Disahkan DPR
Pada hari jumat, 16-12-2011, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU Pertanahan pada Sidang Paripurna, akan tetapi terdapat pasal-pasal yang harus diperbaiki terkait kepemilikan masyarakat terhadap tanah. Dalam hal ini, sebagai anggota DPD akan mendorong untuk melakukan perbaikan terhadap pasal-pasal tersebut dengan memasukkan kepemilikan hak tanah adat.

Solusi Jangka Panjang


1.Mengajukan Draft RUU Pengganti UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria

Saya dan teman-teman di DPD khususya komite 1 mengajukan Draft RUU pengganti UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agrarian. Pada intinya, RUU ini akan melindungi masyarakat lokal dari kepentingan ekonomis korporasi dengan memperhatikan kekayaan dan kearifan lokal masyarakat setempat.