Hari Ini Adalah Tanggal Merah

Rabu, 15 Agustus 2012


Hari Ini Adalah Tanggal Merah
By Muhammad Iqbal
Sayembara Ahmad Wahib 2012


Hari ini adalah tanggal merah
Hari dimana tidak menjalankan aktivitas
Aktivitas penuh huru hara
Aktivitas dimana A adalah A dan B adalah B
Aktivitas dimana tidak ada perbedaan yang persamaan
Aktivitas yang memaksakan persamaan


Hari ini adalah tanggal merah
Hari dimana tidak menerima perintah dari atasan
Perintah untuk menyerang mereka yang dianggap kafir  tanpa kontekstual
Atasan saya berujar itu perintah Tuhan

Hari ini adalah tanggal merah
Hari dimana tidak berteriak lantang Allahu Akbar
Berteriak lantang di depan masjid yang hendak dibakar
Mereka berkata itu masjid kafir

Hari ini adalah tanggal merah
Hari dimana tidak menengok kebelakang
Karena di belakang ialah terbelakang
Karena di belakang tidak dapat berpikir ke depan

Hari ini adalah tanggal merah
Hari dimana tidak ikut pengajian rutinan
Pengajian yang mengajarkan pemahaman konvensional tradisonal
Dan bukan pemahaman kontemporer adaptif

Hari ini adalah tanggal merah
Hari dimana tidak ikut segalanya
Segalanya yang membuat sempit

Toleransi Dalam ‘Lakum Dinukum Waliyadin’

Senin, 30 Juli 2012


Toleransi Dalam ‘Lakum Dinukum Waliyadin’
Oleh Muhammad Iqbal 
Diikutsertakan Dalam Sayembara Esai Ahmad Wahib 2012

Sayembara Ahmad Wahib 2012

Merukunkan atau Memecahkan?
Jika Ahmad Wahib berandai-andai bertemu dengan Nabi Muhammad SAW dalam catatan hariannya maka penulis ingin sekali bertemu dengan Ahmad Wahib dan menanyakan makna dari ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ dalam pengalaman dan pemahamannya. Jika melihat catatan hariannya maka penulis yakin bahwa Ahmad Wahib setuju bahwa ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ bermakna toleransi.
Jika mengartikan ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ secara telanjang maka ayat ini seolah-olah menjadi pemisah dari perbedaan yang ada. Dengan kata lain, agama saya A maka saya beribadah dengan cara A dan agama anda B maka anda beribadah dengan cara B. Pemahaman telanjang ini tidak salah tetapi tidak tepat karena harus diketahui bahwa ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ bermakna jangan anda mencampuri urusan agama B padahal agama anda A. Jangan ikut campur berarti toleransi dan hal ini yang masih sulit ditemukan dalam praktek berkehidupan bernegara di Indonesia dan tentunya memperbesar jurang guna terciptanya kerukunan antar umat beragama. Jadi dapat dikatakan bahwa ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ berarti merukunkan.
Pristiwa-pristiwa yang terjadi di Indonesia saat ini seperti penyerangan fisik terhadap Ahmadiyah dan tercabutnya hak-hak beribadah GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia ialah kondisi yang tidak sama sekali mencerminkan civic pluralism. Lebih jauh lagi, pertengkaran antar umat beragama sama sekali tidak mencerminkan ‘Lakum Dinukum Waliyadin.’ Pertengkaran dengan sesama manusia berarti mencoret wajah Tuhan karena menurut Bible manusia diciptakan menurut wajah Tuhan. Dalam Al Quran tidak ada pernyataan seperti itu, tetapi dalam sebuah hadis riwayat Bukhari mengatakan (Nurcholish Madjid dalam Budhy Munawar, 2011: 3583), “Kalau kamu bertengkar hindarilah wajah, karena wajah manusia itu diciptakan menurut wajah Tuhan.” Begitu juga, banyak ulama Indonesia yang menyandang gelar KH, tetapi pekerjaannya ialah menghina agama lain dengan mengatasnamakan tauhid, maka dapat dikatakan telah melupakan makna ‘Arafah’ ketika mereka pergi haji. Seperti yang diketahui bahwa Arafah mencerminkan nilai kemanusian universal dimana semua manusia berkumpul tanpa memandang golongan dan etnis.
Breakdown of communication adalah sesuatu yang dihindari oleh Ahmad Wahib. Oleh karena itu, Ahmad Wahib dalam catatan hariannya pada tanggal 9 Pebruari 1970 menyerukan agar tokoh/sarjana Muslim untuk mengambil inisiatif dialog guna menghindari jurang komunikasi antara sesama muslim (Djohan dan Natsir, 2012 : 62-63). Sebenarnya, terdapat forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia yang merupakan perkumpulan ulama-ulama Se-Indonesia guna membahas permasalahan kontemporer. Pada tanggal 29 Juni-2 Juli telah dilaksanakan forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia IV. Jika dapat memainkan perannya secara efektif maka forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia dapat menghapus kekhawatiran Ahmad Wahib di masa kini mengenai breakdown of communication.
Ahmad Wahib menyinggung perihal gap communication pada catatan hariannya tanggal 11 Pebruari 1970. Dapat disadari bahwa gap communication yang terjadi dalam internal kaum Muslim sendiri dikhawatirkan akan terbawa dalam hubungannya dengan umat agama lain. Jangan sampai terjadi ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ sebagai semboyan pembeda akibat terjadinya gap communication sehingga pemikiran-pemikiran bebas akan menjadi sulit dikembangkan. Lebih jauh lagi, jangan tercipta gap communication yang dimanfaatkan oleh beberapa oknum dengan beberapa kepentingannya.
‘Lakum Dinukum Waliyadin’ berarti memecahkan apabila digunakan untuk kepentingan tertentu.  ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ yang digunakan untuk kepentingan politik, ekonomi dan lainnya akan berpotensi memutuskan ukhuwah fi basyariah (persaudaraan sesama manusia) dan ukhuwah fi wathaniah (persaudaraan sesama warganegara). Jadi yang salah bukan esensi dari ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ tetapi penggunaannya yang dijadikan legalisasi atas nama kepentingan tertentu. Bahkan lebih buruk lagi, mengatasnamakan kepentingan Tuhan dan hal ini tentunya salah karena pada hakekatnya Tuhan tidak berkepentingan jika dipahami kepentingan dalam konteks kepentingan manusia. Apakah Tuhan melakukan kompromi dengan lainnya untuk menciptakan sesuatu dan tentunya saja jawabannya ialah tidak. Tidak seperti manusia yang selalu berkompromi dan menghilangkan esensi demi kepentingan tertentu.
Kerukunan ialah hasil, merukunkan ialah proses, maka toleransi ialah referensi. Toleransi adalah referensi bagi upaya merukunkan untuk terciptanya kerukunan antar umat beragama. Makna toleransi dijelaskan terperinci pada QS Al-Mumtahanah ayat 8 dan 9. Dalam kedua ayat tersebut dijelaskan secara tegas bahwa Allah tidak melarang Muhammad dan para pengikutnya untuk berbuat baik dengan kelompok agama lain. Pada ayat 8 surat al-Mumtahanah terdapat kata muqisthin yang mengandung arti “orang-orang yang berlaku adil.” Lebih jauh lagi menurut Hamka, kata al-qisth (akar dari al-muqsithin) memiliki arti yang lebih luas dari kata al-‘adl. Kata al-‘adl  berarti keadilan hanya dipakai di saat memberikan keputusan. Sedangkan kata al-qisth meliputi pengertian yang lebih luas daripada keadilan yaitu mencangkup pergaulan hidup. Tegasnya berbuat baik dengan tetangga sesama orang muslim maka harus melakukan hal yang sama dengan tetangga non-muslim (Hamka dalam Kholisuddin. 2004 : 54).
Jika toleransi ialah referensi maka kedua ayat ini menjadi referensi untuk memahami dan menggunakan toleransi dalam kehidupan sehari-hari dalam rangka terciptanya kerukunan melalui proses merukunkan. Proses merukunkan ini dapat terjadi tanpa intervensi atau dengan kata lain dibiarkan saja tetapi dapat juga melalui intervensi terutama intervensi pemerintah dalam hal ini ialah bagaimana Negara dapat menciptakan sistem dan kebijakan yang pro kerukunan dengan menjunjung nilai-nilai demokrasi.
 ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ Dalam Demokrasi
 ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ adalah esensi dan sekulerisme adalah salah satu cara pandang memahaminya. Dalam hal ini, sepakat juga dengan Alfred Stepan dalam Zuhairi (2011: 7) bahwa sekularisme bukan pemisahan agama dengan Negara tetapi ialah jaminan kebebasan, baik bagi institusi demokrasi dan institusi keagamaan, sebagaimana dikenal dalam paradigma “toleransi kembar”. Lebih jauh lagi, Ahmad Wahib dalam catatan hariannya tanggal 20 Maret 1970 mengatakan bahwa sekularisasi merupakan proses sosiologis yang tidak bisa dicegah (Djohan dan Natsir, 2012 : 78). Akan tetapi, yang terpenting tidak terbatas pada pemaknaan secara filosofis mengenai sekularisme dan sekularisasi tetapi juga penerapannya secara filosofis melalui proses merukunkan. Dalam hal ini, proses merukunkan adalah cara untuk mewujudkan terciptanya “toleransi kembar” tersebut.

‘Lakum Dinukum Waliyadin’ dalam demokrasi di Indonesia terkait proses merukunkan dapat dipahami menjadi dua tataran yaitu tataran konstitusional dan kebijakan. Tataran konstitusional terkait dengan Pancasila dan UUD 1945, sedangkan dalam tataran kebijakan terkait dengan pembangunan (pemberdayaan politik organisasi masyarakat keagamaan) dan pendidikan (pendidikan pluralisme).
1.      ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ Dalam Tataran Konstitusional
Pancasila merupakan ideologi Negara Indonesia yang bersifat terbuka. Kedudukan Pancasila sebagai landasan konstitusional tidak perlu dibantah lagi dan menjadi landasan dasar bagi masyarakat plural Indonesia. Pancasila menjamin kebebasan berumat beragama dan ditunjukkan pada sila pertama. Dengan kata lain, Ketuhanan yang Maha Esa dapat dipahami sebagai ‘Lakum Dinukum Waliyadin’.
Nurcholish Madjid pernah mengkritik mendiang Dr. Walter Bonar Sidjabat yang melihat Islam sebagai halangan pluralisme di negeri ini. Sidjabat memandang bahwa ajaran Islam pada tabiatnya berlawanan dengan dasar Negara Pancasila. Mendiang Dr. Walter Bonar Sidjabat mengatakan bahwa gangguan tersebut muncul dari perbedaan “Weltanschauung ” Islam dan “ Weltanschauung ” Pancasila. Lebih jauh lagi, Nurcholish Madjid mengatakan bahwa pendapat tersebut bias (Nurcholish Madjid dalam Budhy Munawar, 2012: 1171-1172). Dengan kata lain, “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan bukan sekedar pada “Tuhan Yang Mahakuasa.”
Jadi dapat dikatakan bahwa tidak ada yang salah dengan Pancasila sebagai idelogi terbuka dengan kelengkapan konstitusionalnya. Esensi dan nilai-nilai Islam telah terakomodir dalam Pancasila secara ideologis sehingga tidak perlu repot lagi membuat ideologi Islam sebagai ideologi baru untuk Indonesia seperti yang diperjuangkan beberapa orang.
“Ketuhanan Yang Maha Esa” berarti ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ dikonversi secara terperinci pada UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasal. Lebih jauh lagi, pasal 29 UUD 1945 telah menunjukkan muatan nilai plural sehingga sama seperti Pancasila tidak diperlukan lagi pembuatan landasan operasional berupa undang-undang dasar Islam.
UUD 1945 bersifat adaptif dan memungkinkan terciptanya amandemen. Pada tahun ini yaitu tahun 2012 tidak diperlukan amandemen walaupun dalam rangka memasukkan nilai-nilai plural. UUD 1945 dibentuk sebagai landasan operasional bagi masyarakat untuk berperilaku dan sampai sekarang masih menjadi landasan operasional bagi masyarakat untuk berperilaku plural sehingga tidak perlu diubah. Akan tetapi, untuk tahun kedepannya tetap dimungkinkan terciptanya amandemen pasal-pasal UUD 1945 yang menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat guna terciptanya kerukunan di masyarakat.
Negara Islam lalu Ideologi Negara Islam dan Undang-undang Dasar Islam sangat tidak relevan saat ini karena Pancasila dan UUD 1945 mengakomodir semua itu dengan prinsip kerukunan. Oleh karena itu, yang terpenting bukanlah ideologi negaranya tetapi ideologi individunya apakah telah mencerminkan nilai-nilai Islam. Jadi dapat dikatakan sangat lucu jika beberapa orang berteriak pendirian Negara Islam dan Konstitusional Islam tetapi perilaku mereka tidak sama sekali menceminkan nilai-nilai Islam terutama Islam sebagai agama pembawa kedamaian dam kerukunan.
Lebih jauh lagi, Pancasila dan UUD 1945 menjadi 2 pilar dari 4 pilar dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Akhir-akhir ini, MPR aktif mensosialisasikan pilar-pilar ini ke masyarakat dan hal tersebut patut diapresiasi. Akan tetapi, sosialisasi tersebut tidak berguna jika tidak menyentuh aspek ideologis dari pilar-pilar tersebut. Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung nilai-nilai plural harus dapat disosialisasikan secara ideologis ke masyarakat Indonesia.
2.      ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ Dalam Tataran Kebijakan
Pembaharuan adalah sesuatu yang harus dilakukan jika ingin adaptif dengan zaman yang selalu berubah adalah pesan dari Ahmad Wahib. Lebih jauh lagi, Ahmad Wahib mengatakan dalam catatan hariannya tanggal 10 Maret 1970, “pembaharuan adalah proses yang tak pernah selesai!” (Djohan dan Natsir, 2012 : 70). Pembaharuan ini harus dilakukan dalam tataran kebijakan jika ingin proses merukunkan dapat berjalan efektif guna terciptanya toleransi yang terkandung dalam ‘Lakum Dinukum Waliyadin’. Dengan adanya penerapan esensi ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ dalam tataran kebijakan maka efek pembaharuannya lebih luas daripada pembaharuan secara individual.
Kebijakan-kebijakan di Indonesia terkait strategi pembangunan lebih mementingkan pembangunan ekonomi dan mengesklusikan aspek-aspek sosial dan budaya. Akibatnya, bukan sesuatu yang aneh jika terjadi ketegangan-ketegangan secara horizontal termasuk antar umat beragama. Idealnya, pembangunan ekonomi dapat berjalan secara beriringan dengan pembangunan sosial. Dengan kata lain, bukan semata-mata trickle down effect tetapi juga empowerment.
Empowerment atau pemberdayaan organisasi masyarakat (ormas) agama perlu dilakukan karena ketegangan antar umat beragama di Indonesia berawal dari ketegangan antar ormas. Jadi proses merukunkan guna menciptakan ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ dalam tataran kebijakan harus menyentuh aspek pemberdayaan termasuk pemberdayaan politik.
Pemberdayaaan politik menurut Riswanda Immawan dalam Mansyur (2008: 16) adalah upaya untuk menumbuhkan sense of belongingness dan sense of responsiveness masyarakat terhadap negara, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi objek sebuah kebijakan dan kondisi politik, tetapi juga menjadi subjek dan warga masyarakat yang partisipatif dan peduli terhadap perkembangan negara dan masyarakat.
 Ormas keagamaan memiliki potensi sebagai gerakan sosial, politik, ekonomi atau minimal pressure group. Akan tetapi, kekuatan tersebut berperan meruntuhkan dan bukan merukunkan jika tidak ditanamkan muatan-muatan plural di dalamnya. Merupakan fakta apabila masih terdapat ormas keagamaan yang bersifat radikal dan cenderung menggunakan kekerasan. Oleh karena itu, muatan plural tidak boleh dilupakan dalam proses pemberdayaan politik tersebut.
Ruang-ruang publik dalam bentuk diskusi, pendidikan dan lainnnya akan terbentuk apabila partisipasi ormas keagamaan dapat dioptimalkan. Sebenarnya, pemerintah tidak perlu ikut campur dalam pemberdayaan politik dan perannya hanya terbatas sebagai regulator. Peran pemerintah minimal melalui Departemen Agama harus memfasilitasi aktivitas pemberdayaan politik yang mangandung muatan plural dan untuk variasi kegiatannya diserahkan pada ormas keagamaan itu sendiri. Dengan begitu, pemberdayaan politik mendorong ormas keagamaan dapat menjadi institusi sosial dan agent of change dalam proses merukunkan antara umat beragama di Indonesia.
Jika pemberdayaan politik dapat mendorong ormas keagamaan sebagai institusi sosial, budaya dan politik dalam proses merukunkan maka dengan pendidikan dapat mendorong individu dalam proses merukunkan. Dengan kata lain, perlu didorong agar sistem pendidikan di Indonesia mengajarkan nilai-nilai plural dan mencerminkan ‘Lakum Dinukum Waliyadin’. Dengan adanya pendidikan pluralisme maka pembaharuan yang diinginkan oleh Ahmad Wahib akan bersifat intelektual dan jangka panjang. Pendidikan pluralisme adalah cara untuk menciptakan toleransi dalam ‘Lakum Dinukum Waliyadin’.
Pendidikan pluralisme bisa diartikan sebagai pendidikan keragaman nilai dari setiap agama di masyarakat dan dapat diartikan juga sebagai pendidikan untuk membina sikap siswa agar menghormati keragaman nilai universal dari agama-agama di Indonesia. Dengan kata lain, pendidikan pluralisme tidak terbatas pada aspek toleransi dan menghargai agama yang berbeda, tetapi juga dapat dikatakan mutual respect antara pemeluk agama yang berbeda dengan disertai munculnya generasi integratif.
Pembenahan kurikulum menjadi sesuatu yang harus dilakukan dengan memasukkan muatan-muatan nilai plural dan terdapat juga dua saluran untuk mewujudkan hal tersebut. Saluran pertama ialah dengan menyisipkan muatan dan materi pluralisme dalam pelajaran-pelajaran yang telah ada. Sedangkan, saluran kedua ialah membuat pelajaran khusus bernama pembelajaran pluralisme. Dalam hal ini, saluran pertama lebih realistis dan relevan dilakukan untuk melahirkan generasi integratif yang akan menciptakan integrasi dan bukan disintegrasi yang sering terjadi pada saat ini.
Pendidikan pluralisme sebagai bagian dari pendidikan nilai dapat diintegrasikan dalam pelajaran kewarnegaraan atau agama dari tingkat SD hingga SMA. Dalam hal ini, muatan-muatan pluralisme harus disajikan dalam lingkup yang komprehensif serta output yang jelas bagi siswa. Seperti yang diketahui bahwa pendidikan kewarnegaraan dan pendidikan agama telah mempunyai kurikulum tersendiri. Dengan begitu, hal yang harus dilakukan ialah tidak perlu merombak total kurikulum tersebut dan cukup dengan menyisipkan saja muatan-muatan pluralisme yang telah didesain menjadi materi yang siap diajarkan dan dikembangkan.

Masyarakat Plural Adalah Cerminan Piagam Madinah
‘Lakum Dinukum Waliyadin’ adalah prinsip yang mengandung toleransi dan hal ini dapat terjadi dengan adanya proses merukunkan baik itu dalam tataran konstitusional maupun kebijakan. Dengan adanya Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan idiil dan operasional yang mengakui keberadaan masyarakat plural lalu pemberdayaan politik dan pendidikan pluralisme adalah cara mewujudkan itu. Diharapkan Indonesia untuk ke depannya seperti Madinah ketika periode Muhammad SAW dimana terciptanya hak dan kewajiban yang sama bagi masing-masing kelompok umat beragama serta kesetaraan di antara mereka.


DAFTAR REFERENSI

Effendi, Djohan., & Natsir, Ismed. (2012). Pergolakan Pemikiran Islam.  Jakarta : Democracy Project Yayasan Abad Demokrasi.
Hidayat, Mansyur. (2008). Ormas Keagamaan Dalam Pemberdayaan Politik Masyarakat Madani (Telaah Teoritik- Historis ). Komunitas Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam Volume 4, Nomor 1, Juni 2008 .
Kholisuddin. (2004). Toleransi Agama Dalam Al-Quran Kajian Tematik Tafsir al-Azhar Karya Hamka. Tesis Pada Kajian Islam Program Studi Kajian Timur Tengah dan Islam Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.
Misrawi, Zuhairi. (2011). Alfred Stepan “Agama, Demokrasi, dan “Toleransi Kembar””                          [Review Artikel dari Alfred  Stepan,  “Religion,  Democracy,  and  the  “Twin  Tolerations” dalam  Journal  of   Democracy  Volume  11.4 (October 2000) hal. 37-57]
Munawar, Budhy. (2011). Ensiklopedi Nurcholish Madjid Pemikiran Islam di Kanvas Peradaban.  Jakarta :  Democracy Project Yayasan Abad Demokrasi.


Apa Gunanya Berfikir ?

Jumat, 06 Juli 2012

Apa Gunanya Berfikir ?

Sayembara Ahmad Wahib 2012

Apa gunanya berfikir ?
Berfikir persamaan tanpa perbedaan
Berfikir persamaan iman tanpa perbedaan
Walaupun dalam persamaan iman pun terdapaat perbedaan

Apa gunanya berfikir ?
Jika berfungsi sebagai justifikasi persamaan
Jika dioperasionalisasikan sebagai anti diferesiansi

Apa gunanya berfikir ?
Jika tidak digunakan untuk mengkritisi agama sendiri
Dan tidak menemukan mana ajaran dan mana yang anjuran

Apa gunanya berfikir ?
Jika tidak dapat dijadikan sebagai pedoman
Jika tidak digunakan beriringan dengan petunjuk hati

Apa gunanya berifikir ?
Jika berifikir untuk menjadi penurut maka mohon maaf itu sulit
Sulit menjadi penurut dogma
Sulit menjadi penurut anjuran
Sulit menjadi penurut tradisi




Pendidikan Multikultural Dapat Melahirkan Generasi Integratif yang Menghargai Keragaman Budaya dan Bukan Keragaman Perpecahan

Senin, 18 Juni 2012

Sayembara Ahmad Wahib 2012  

Pendidikan Multikultural Dapat Melahirkan Generasi Integratif yang Menghargai Keragaman Budaya dan Bukan Keragaman Perpecahan

Pendidikan berbasis budaya lokal mengedepankan budaya lokal lalu pertanyaan bagaimana dengan budaya lokal lain apalagi Indonesia ialah bangsa yang majemuk. Nasionalisme yang tumbuh dari apresiasi budaya lokal tidak akan sempurna jika tidak tumbuh sikap apresiasi terhadap budaya lokal lain. Dengan kata lain, nasionalisme juga menyangkut integrasi dan dalam hal ini bukan integrasi budaya, tetapi bagaimana orang-orang Indonesia dengan budaya lokal yang berbeda, dapat berintegrasi dalam hal saling menghargai dan mengapresiasi antara satu budaya lokal dengan budaya lokal lainnya, atau dapat penulis sebut sebagai generasi integratif. Untuk mewujudkan hal tersebut maka pendidikan berbasis budaya tidak cukup tetapi dibutuhkan juga pendidikan multikultural.

Pendidikan multikultural oleh Kamanto Sunarto biasa diartikan sebagai pendidikan keragaman budaya dalam masyarakat, dan terkadang juga diartikan sebagai pendidikan yang menawarkan ragam model untuk keragaman budaya dalam masyarakat, dan terkadang juga diartikan sebagai pendidikan untuk membina sikap siswa agar menghargai keragaman budaya masyarakat . Dengan kata lain, pendidikan multikultural tidak terbatas pada aspek toleransi dan menghargai budaya lokal yang berbeda, tetapi dapat dikatakan mutual respect antara budaya lokal yang berbeda dengan disertai munculnya generasi integratif. Pembenahan kurikulum menjadi sesuatu yang harus dilakukan dengan memasukkan muatan-muatan kultural dan sama seperti pendidkan berbasis budaya terdapat juga dua saluran untuk mewujudkan hal tersebut. Saluran pertama ialah dengan menyisipkan muatan dan materi multikultural dalam pelajaran-pelajaran yang telah ada. Sedangkan, saluran kedua ialah membuat pelajaran khusus bernama pelajaran multikultural. Dalam hal ini, saluran pertama lebih realistis dan relevan dilakukan untuk melahirkan generasi integratif yang akan menciptakan integrasi dan bukan disintegrasi yang sering terjadi pada saat ini.

Pendidikan multikultural sebagai bagian dari pendidikan nilai dapat diintegrasikan dalam pelajaran kewarnegaraan atau agama dari tingkat SD hingga SMA. Dalam hal ini, muatan-muatan multikultural harus disajikan dalam lingkup yang komprehensif serta output yang jelas bagi siswa. Seperti yang diketahui bahwa pendidikan kewarnegaraan dan pendidikan agama telah mempunyai kurikulum tersendiri. Dengan begitu, hal yang harus dilakukan ialah tidak perlu merombak total kurikulum tersebut dan cukup dengan menyisipkan saja muatan-muatan multikultural yang telah didesain menjadi materi yang siap diajarkan dan dikembangkan.

“Eksis Berpengetahuan” Untuk Mendapatkan Gelar Sarjana

Senin, 20 Februari 2012

“Eksis Berpengetahuan” Untuk Mendapatkan Gelar Sarjana
Oleh Muhammad Iqbal S.Kesos


Photobucket

http://duniaaxis.co.id/

Eksis Sebagai “Pemburu Informasi” Dengan Adanya Internet
Dalam hal ini, internet mengeksiskan diri sebagai bagian dari kebutuhan manusia bahkan levelnya setara dengan kebutuhan primer. Dengan kata lain, penulis tidak mempedulikan lagi dapat menonton televisi yang notabane kebutuhan sekunder dengan catatan dapat mengakses internet apalagi saat ini bisa streaming. Hal ini diperjelas dengan data yang menunjukkan bahwa penggunaan internet di Indonesia ialah tinggi atau dengan kata lain masyarakat Indonesia eksis dalam mengakses internet. Menurut MarkPlus Insight, jumlah pengguna Internet di Indonesia pada tahun 2011 telah mencapai 55 juta orang, meningkat dari tahun sebelumnya di angka 42 juta (http://tekno.kompas.com).

Hal menarik ialah jika melihat penggunaan internet di UI pada tahun 2004 yang situasinya tidak begitu jauh dengan penggunaan internet di UI saat ini (Tahun 2012). Hal ini dapat dilihat dari penelitian yang dilakukan oleh Rahmi Rivalina dengan judul “Pola Pencarian Informasi di Internet Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Angkatan 2001 Universitas Indonesia yang Sedang Menyusun Tesis.”

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekitar 91,24% mahasiswa menggunakan internet dalam rangka mengakses informasi pada tahun 2004. Hal yang terpenting perlu diingat bahwa tahun 2004, penggunaan internet belum booming seperti saat ini. Akan tetapi, mahasiswa khususnya mahasiswa UI eksis dalam mengakses informasi untuk kebutuhan perkuliahan termasuk menulis tesis . Untuk lebih jelasnya dapat melihat tabel 1 dibawah ini.

Tabel 1 Jumlah Penggunaan Internet di Universitas Indonesia Tahun 2004
Photobucket
Sumber : (Rivalina.2004 : 75)

Jika melihat penggunaan internet di UI saat ini khususnya FISIP UI dapat dikatakan mahasiswa FISIP UI sangat eksis apalagi ditunjang dengan akses point hotspot yang ada di FISIP UI Depok. Jumlahnya menjadi 61 buah dimana awalnya yang rata-rata sekitar 400 Kilo bits/detik meningkat dengan angka 1 Mega bits /detik. Oleh karena itu, mahasiswa FISIP UI termasuk penulis yang notabane alumni FISIP UI merasakan nikmatnya surga informasi pengetahuan sehingga mudah dalam mengerjakan tugas perkuliahan.

Lebih jauh lagi, Marchionini mengatakan bahwa pencari informasi terbagi dua yaitu pencari informasi naïf dan pencari informasi pengalaman. Pencari informasi naïf saat menyelesaikan tugas biasanya menggunakan sistem penelusuran yang telah pasti seperti buku dan enskilopedi, sementara itu pencari informasi berpengalaman menggunakan sistem referensi yang dapat membantu mendefinisikan masalah dan menunjukkan sistem penelusuran yang tepat (Marchionini dalam Rivalina. 2003 : 24).

Jika mengacu pada teori Marchionini maka penulis dapat dikatakan sebagai “pemburu informasi” berpengalaman terutama dalam rangka mengerjakan skripsi. Dengan internet, penulis menggunakan sistem referensi seperti Library.Nu atau google penelusuran untuk mencari informasi mengenai ebook atau PDF serta menggunakan portal dari Badan Pusat Statistik (BPS) atau Litbang Kementerian tertentu ketika menelusuri informasi data di internet.

Lebih lanjut lagi, tidak sekedar menuliskan kata kunci di Google untuk mencari informasi tetapi menggunakan media Skype dalam melakukan wawancara sebagai “pemburu informasi”. Salah satu tujuannya ialah demi mendapatkan gelar sarjana.

Eksis Sebagai “Pemburu Gelar Sarjana” Dengan Adanya Internet


Tidak hanya sekedar sebagai “pemburu informasi’ guna melaksanakan tugas perkuliahan tetapi internet membantu penulis berperan menjadi “pemburu gelar sarjana”. Dengan adanya internet maka proses pengumpulan informasi semakin mudah dengan adanya jurnal ilmiah internasional online dan proses wawancara semakin mudah dengan skype sehingga batasan geografis tidak lagi menjadi masalah.

Dengan adanya internet, penulis semakin eksis sebagai “pemburu jurnal ilmiah internasional” dalam rangka mendapatkan gelar sarjana. Dengan mengakses jurnal ilmiah internasional melalui internet tentunya memperkaya bab 2 kerangka konseptual dari skripsi penulis. Jadi tidak perlu ke Cambridge atau Oxford untuk dapat mengakses jurnal di sana karena semua terdapat di internet sebagai surga informasi ilmu pengetahuan. Jurnal ilmiah seperti Proquest dan Jstor lalu ebook online seperti Cengage dan Gale menjadi langganan sehari-hari penulis.

Dengan kata lain, penulis semakin eksis dan canggih dalam proses pencarian informasi dikarenakan tidak hanya mengakses informasi yang bersifat data tetapi juga riset-riset ilmiah. Riset-riset ilmiah termasuk penelitian sebelumnya mengenai topik yang sama dapat menjadi acuan oleh penulis dalam mengerjakan skripsi. Dengan bantuan Google dan katalog perpustakaan online maka penulis dapat menemukan dan menelusuri penelitian dengan topik yang sama tanpa harus bertemu langsung dengan sang peneliti.

Pada saat melakukan penelitian dalam rangka mengerjakan skripsi, penulis menggunakan metode wawancara mendalam terhadap berbagai informan dan yang menjadi kesulitan ialah ketika melakukan wawancara mendalam dengan kedua informan yang berada di Malang dan Kudus. Penulis tidak mungkin datang ke Malang dan Kudus hanya sekedar mewawancarai dua orang informan. Namun, dengan bantuan internet melalui Skype maka penulis dapat mewawancarai kedua informan tersebut dengan bertemu langsung di layar komputer tanpa harus bertemu langsung secara jasmaniah. Dengan begitu, penulis menghemat banyak waktu dan tenaga serta tetap eksis dalam mendapatkan informasi guna mendapatkan gelar sarjana.

Skripsi penulis mengenai Pembentukan Modal Sosial di Antara Beswan Djarum (Studi Pelaksanaan Program Djarum Beasiswa Plus). Oleh karena itu, bagaimana cara Beswan Djarum membangun jaringan dan komunikasi menjadi fokus dalam penelitian skripsi ini. Akan tetapi, hal ini menjadi sulit saat melakukan obervasi atau pengamatan dikarenakan Beswan Djarum tersebut tersebar di 73 perguruan tinggi di seluruh Indonesia sehingga tidak mungkin dilakukan pengamatan atau observasi langsung.

Akhirnya, dengan adanya internet maka penulis memutuskan untuk melakukan observasi atau pengamatan terhadap forum-forum diskusi online baik itu di situs Djarum Beasiswa Plus maupun media sosial seperti Group di Facebook. Hasil dari observasi dan pengamatan terhadap forum di media online ini tidak kalah dengan pengamatan atau observasi secara langsung bahkan lebih maju karena untuk mendapatkan informasi dengan area geografis yang luas tidak perlu melakukan pengamatan secara langsung.

Pada hari Kamis, 13 Juni 2011 pukul 09.00 menjadi hari yang bersejarah bagi penulis untuk mendapatkan gelar sarjana. Pada hari itu, penulis mengutarakan hasil penelitian dan gagasan dalam skripsi mengenai Pembentukan Modal Sosial di Antara Beswan Djarum (Studi Pelaksanaan Program Djarum Beasiswa Plus). Penulis berada dalam ruangan selama kurang lebih 2 jam dan menghadapi berbagai pertanyaan dari empat orang penguji. Akhirnya, pada pukul 10.00 diumumkan bahwa Muhammad Iqbal dinyatakan Lulus dan semakin bersyukur karena mendapatkan Nilai A.
Photobucket
Gambar 1 Dengan Internet Akhirnya Bisa Sidang Skripsi
(Gedung H FISIP UI, 23 Juni 2011)

Dengan adanya internet, penulis mendapatkan gelar Sarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial(S.Kesos) dari Universitas Indonesia bahkan semakin bersyukur karena mendapatkan predikat Lulusan Cumlaude dengan IPK 3.66. Dikarenakan mendapatkan gelar Cumlaude maka nama penulis ditampilkan dan diumumkan sebagai salah satu lulusan terbaik Universitas Indonesia pada saat wisuda program sarjana regular pada hari Jumat, 16 September 2011.
Photobucket
Gambar 2. Dengan Internet Akhirnya Mendapatkan Gelar Sarjana
(Balairung UI, 16 September 2011)

Pada saat wisuda, ingatan penulis kembali terulang selama 4 tahun menjalani proses perkuliahan bahwa internet menemani penulis hingga mendapatkan gelar sarjana. Jika wanita selalu datang dan pergi mengisi hati penulis maka internet selalu datang dan tidak pernah pergi dari hati penulis serta dengan internet maka lebih maju untuk meraih mimpi.

Eksis Sebagai “Pemberi Informasi” dan Bukan Terbatas “Pengakses Informasi”
Penulis mendapatkan kekayaan informasi dan intelektual dari surga informasi yang bernama internet. Tidak terbatas itu saja penulis juga mendapatkan gelar Sarjana (S.Kesos) dari Universitas Indonesia dengan bantuan internet. Oleh karena itu, peran penulis saat ini ialah tidak terbatas sebagai “pengakses informasi” dari internet tetapi juga “pemberi informasi menggunakan internet.

Informasi yang konteksnya kecil dapat dipublikasikan melalui social media seperti facebook ataupun twitter. Namun, informasi yang bersifat riset dan pengetahuan maka penulis mempublikasikan dengan memanfaatkan media penyimpanan seperti mediafire, 4shared ataupun diilustrasikan secara sederhana dalam blog penulis.

Tidak sekedar sebagai “pengakses informasi” tetapi juga “pemberi informasi” adalah peran yang diambil oleh penulis. Dengan kata lain, penulis tidak sekedar menikmati surga informasi yang disediakan oleh internet tetapi juga ikut berkontribusi menyumbang benih-benih informasi agar internet sebagai surga informasi semakin rimbun dengan informasi.

Sumber :
Rivalina, Rahmi. Pola Pencarian Informasi di Internet Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Angkatan 2001 Universitas Indonesia yang Sedang Menyusun Tesis. Tesis. Depok : Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Program Studi Ilmu Perpustakaan Universitas Indonesia, 2004.

http://tekno.kompas.com/read/2011/10/28/165346/Naik.13.Juta..Pengguna.Internet.Indonesia.55.Juta.Orang. diakses pada tanggal 20 Nov 2011 21:50:59 GMT.

Jika Saya Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia “Kontribusi Positif Untuk Kasus Mesuji Dalam Rangka Reformasi Agaria”

Jumat, 30 Desember 2011

Jika Saya Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
“Kontribusi Positif Untuk Kasus Mesuji Dalam Rangka Reformasi Agaria”
Oleh Muhammad Iqbal, S.Kesos



Jika saya anggota komisi 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia maka saya berinisiatif untuk memberikan kontribusi positif dalam kasus konflik agaria/ sumber daya alam salah satu contohnya ialah kasus Mesuji. Tentunya, saya berkontribusi sebagai anggota Komisi 1 DPD bukan sebagai anggota DPR, Pakar Hukum atau Politikus. Dengan kata lain, masalah Mesuji bukan milik DPR saja tetapi milik DPD dalam kapasitasnya sebagai representasi suara di daerah yang sesuai dengan Misi DPD. Saya tidak terlalu peduli dengan perkataan banyak pakar bahwa DPD subordinated bukan coordinated dari DPR. Solusi ini bersifat jangka pendek dan menengah serta jangka panjang untuk kasus Mesuji.

Solusi Jangka Pendek dan Menengah

1. Rumah Konstituen
Saya tidak hanya menjadi bagian dari tim pencari perkara ke tempat kejadian dan melakukan dialog tetapi harus beperan menjadi mediator dan salah bentuknya ialah dengan memanfaatkan rumah konstituen yang saya bentuk di hari pertama ketika terpilih menjadi anggota DPD. Untuk kasus Mesuji maka rumah konstituen ini berfungsi sebagai mediator antara pemerintah dalam hal ini ialah kementerian terkait, pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat untuk duduk bersama dan saling sharing mengenai kepentingan masing-masing. Tentunya, sebagai anggota Komisi 1 DPD juga mengundang anggota DPD dari Sumsel dan Lampung untuk kasus Mesuji. Titik temu memang agak sulit ditemui dalam rumah konstituen untuk kasus rumit seperti Mesuji tetapi proses sharing terjadi.

2. Membentuk Tim Pansus

Saya akan mendorong teman-teman saya dari anggota DPD untuk membentuk tim pansus untuk kasus Mesuji apalagi kasus ini terjadi di daerah. Tim Pansus ini dibentuk jika dalam kurun tertentu kasus Mesuji dan Bima ini tidak menemukan titik temu. Tim pansus ini menjadi sarana efektif karena DPD sebagai representasi daerah dan bukan partai politik walaupun tidak menutup kemungkinan anggota DPD sebagai simpatisan partai tertentu. Saya yakin tim pansus efektif karena kemungkinan bentrok kepentingan politik ialah kecil tidak seperti tim pansus DPR.

3. Renegoisasi Memorandum of Understanding (MoU) Dengan Perusahaan
Salah satu pendekatan yang digunakan dalam renegoisasi ialah dengan pendekatan AMDAL. Dalam hal ini, saya akan mengajak anggota DPR termasuk pemerintah untuk menginisiasi renegoisasi Memorandum of Understandingi (MoU) dengan perusahaan.

4. Melakukan Peninjauan Terhadap RUU Pertanahan yang Baru Disahkan DPR
Pada hari jumat, 16-12-2011, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU Pertanahan pada Sidang Paripurna, akan tetapi terdapat pasal-pasal yang harus diperbaiki terkait kepemilikan masyarakat terhadap tanah. Dalam hal ini, sebagai anggota DPD akan mendorong untuk melakukan perbaikan terhadap pasal-pasal tersebut dengan memasukkan kepemilikan hak tanah adat.

Solusi Jangka Panjang


1.Mengajukan Draft RUU Pengganti UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria

Saya dan teman-teman di DPD khususya komite 1 mengajukan Draft RUU pengganti UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agrarian. Pada intinya, RUU ini akan melindungi masyarakat lokal dari kepentingan ekonomis korporasi dengan memperhatikan kekayaan dan kearifan lokal masyarakat setempat.

Upaya Meningkatkan Kesetiaan Terhadap Brand Dengan Mendayagunakan Modal Sosial

Selasa, 15 Februari 2011

Upaya Meningkatkan Kesetiaan Terhadap Brand
Dengan Mendayagunakan Modal Sosial

http://www.markplusinstitute.com/



Whay Write This..?


Awal mengapa penulis mau repot-repot menulis ini padahal bukan bidangnya sebagai anak FISIP sejati ialah bahwa terdapat fakta besar. Fakta itu ialah kita hidup di dunia ini tidak lepas dari brand. Jadi dapat dikatakan bahwa hidup di dalam globalisasi ialah hidup dengan brand. Bahkan, seseorang bisa saja mengkultuskan sebuah brand layaknya menyembah Tuhan.
Menjadi pertanyaan utama apakah brand itu buruk atau justru positif. Banyak sudut pandang yang mengatakan bahwa brand itu menguras kantong masyarakat. Mungkin saja hal itu benar tetapi bisa saja salah tergantung berbagai macam perspektif melihat hal tersebut. Akan tetapi, penulis mengatakan bahwa brand tidak selalu buruk jika dalam inovasinya mulai inovasi mainsheet, inovasi proses, inovasi produk dan inovasi feedback melibatkan dan mendayagunakan kekuatan yang di masyarakat yang dapat disebut sebagai modal sosial. Jadi “berbisnislah dengan mereka (Modal Sosial) dan jangan menjadikan mereka sebagai hamba brand.”
Oleh karena itu, tulisan ini lebih pada meningkatkan kesetiaan terhadap brand dengan mendayagunakan kekuatan masyarakat yaitu modal sosial dan bukan hanya terbatas membatasi kekuatan mereka hanya sekedar kumpulan individu yang konsumtif.

My Perspective : “Brand Not only Business But also Social”

Jika berbicara mengenai kesetiaan terhadap brand, penulis mengacu konsep Aaker bahwa brand memiliki 5 atribut yaitu brand loyalty, brand awareness, perceived quality, brand association dan other proprietary brand (Aaker.1991). Kelima atribut ini dapat menentukan seseorang menjadi committed buyer. Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana kelima atribut tersebut dapat bekerja dengan efektif dan salah satunya ialah dengan mendayagunakan modal sosial.
Jika muncul pertanyaan ialah mengapa modal sosial. Hal ini dikarenakan penulis memiliki perspektif bahwa “brand not only business but also social.” Jadi aspek sosial perlu diperhatikan dalam suatu brand termasuk termasuk juga dalam membangun komitmen terhadap suatu brand. Hal ini dikarenakan yang menjadi konsumen ialah tidak hanya individu tetapi juga masyarakat yang selalu merespon berbagai hal termasuk mencitrakan sebuah brand. Oleh karena itu,
“merangkul dan bukan meninggalkan mereka.”
Setiap dari kumpulan individu yang disebut modal sosial pastinya memiliki trust & norm atau dapat dikatakan sebagai modal sosial. Modal Sosial menurut Putnam (Vol. 58 No. 6 2006 : 503),“social capital refers to connections among individuals – social networks and the norms of reciprocity and trustworthiness that arise from them” . Dari definisi tersebut maka terdapat dua aspek yang penting dalam modal sosial yaitu trust & norm. Jika dalam konteks brand, bagaimana trust & norm pada kumpulan individu ini didayagunakan tidak terbatas sebagai konsumen tetapi sebagai modal sosial dalam membentuk citra positif akan suatu brand.
Trust & norm pada modal sosial bukan sesuatu yang bersifat main-main tetapi sesuatu yang mengikat bahkan ada hukuman bagi pelanggarnya. Oleh karena itu, trust & norm yang bersifat kolektif ini diarahkan untuk membangun komitmen kolektif menggunakan suatu brand tetapi tetap memperhatikan dinamika sosial dari brand tersebut.
Modal sosial dapat juga dikatakan sebagai ikatan yang tidak terlihat. Ikatan tersebut dapat muncul di komunitas baik itu komunitas yang bersifat resmi (klub, forum, jaringan dan lainnya) ataupun komunitas yang tidak resmi. Untuk konteks brand maka pendayagunaan modal sosial di komunitas dibagi dua. Pertama ialah komunitas dari suatu produk seperti klub Mac Club Indonesia, Honda Jazz Club Indonesia dan lainnya. Kedua ialah komunitas bukan dari suatu produk sehingga lebih general seperti Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia.

Pendayagunaan Modal Sosial Melalui Komunitas Suatu Produk
Pendayagunaan modal sosial melalui komunitas suatu produk ialah memperkuat kesetiaan dan bukan membangun kesetiaan. Dengan kata lain, bagaimana pemilik brand dapat menjalin relasi dengan komunitas sebuah produk dan bukan mengacuhkannya. Dikarenakan mereka menjadi anggota komunitas suatu produk tentunya karena mereka menyukai produk tersebut atau minimal menggunakan produk tersebut. Honda Jazz Club Indonesia tentunya berisi pengguna mobil Honda Jazz. Dalam konteks ini bagaimana agar anggota klub tersebut tetap mempertahankan kesetiaan mereka untuk menggunakan mobil Honda Jazz atau variasinya di masa akan datang, bahkan anggota klub tersebut mempengaruhi pengguna mobil Honda Jazz lainnya untuk melakukan hal yang sama.
Menjadi pertanyaan utama ialah sejauh mana pemilik brand dalam hal ini perusahaan dapat mendayagunakan modal sosial pada komunitas/ klub brand mereka dalam rangka mensosialisasikan dan menginternalisasi brand mereka Dengan mendayagunakan modal sosial yang terdapat pada komunitas brand itu sendiri ialah melibatkan mereka sebagai agen sosialisasi maka dapat menyentuh aspek kualitas dan kuantitas.
Aspek kualitas ialah nilai-nilai dari brand serta informasi-informasi mengenai brand tersebut akan lebih mudah diterima dan tercipta internalisasi pada diri pengguna brand tersebut jika memanfaatkan komunitas tersebut baik itu komunitasnya secara organisasi maupun individu-individu yang notabane anggota komunitas itu sendiri. Dengan begitu, dapat tercipta tidak hanya transfer information layaknya iklan tetapi juga transfer knowledge & transfer experience.
Misalnya, komunitas berupa Honda Jazz Club Indonesia mensosialisasikan keluaran brand terbaru misal Honda New Jazz. Para anggota yang tadinya telah percaya pada Honda Jazz lama mereka akan tertarik untuk membeli Honda New Jazz dikarenakan yang memberikan informasi ialah pihak yang benar sehingga kualitas dari informasi, pengetahuan dan pengalaman dapat dipercaya. Dengan kata lain, trust pada modal sosial berupa Honda Jazz Club Indonesia dapat dimanfaatkan.
Dari aspek kuantitas, maka dengan adanya trust & norm pada komunitas brand itu sendiri dapat mendorong akan pertambahan penggunaan terhadap brand itu. Jika ada varian terbaru dari brand itu maka pengguna brand tersebut akan cenderung membelinya jika disosialisasikan oleh komunitas produk itu sendiri. Misalnya, Mac Club Indonesia mensosialisasikan mengenai Ipad terbaru maka pengguna Ipad sebelumnya akan cenderung membeli brand itu padahal masih menggunakan brand yang lama.

Pendayagunaan Modal Sosial Melalui Komunitas Bukan dari Suatu Produk
Pendayagunaan modal sosial melalui komunitas bukan dari suatu produk berarti ialah mendayagunakan komunitas dengan berbagai bentuk (klub, forum dan lainnya) di masyarakat. Komunitas ini berbeda fungsinya dengan komunitas suatu produk dikarenakan lebih pada membangun kesetiaan.
Jika pada komunitas suatu produk didayagunakan modal sosialnya untuk menjadi agen sosialisasi maka komunitas bukan dari suatu produk atau komunitas yang ada di masyarakat ini dijadikan mitra sosialisasi. Untuk pertanyaan siapa yang diajak untuk bermitra sosialisasi ialah dapat mempertimbangkan atribut brand dari perusahaan tersebut termasuk juga brand identity dan brand association. Misalnya, jika brand association yang muncul di masyarakat ialah susu untuk pertumbuhan anak maka dapat bermitra Ikatan Dokter Anak Indonesia dalam mensosialisasikan meminum susu untuk pertumbuhan dan brand susu A dapat membantu pertumbuhan anak.
Mekanisme dari mitra sosialisasi berbeda dengan agen sosialisasi karena harus berbagi nilai yang dibawa. Mulai dari nilai komunitas berupa forum, ikatan maupun klub tersebut dengan nilai brand seperti pada contoh di atas bahwa terdapat nilai susu untuk pertumbuhan anak yang dibawa Ikatan Dokter Anak Indonesia dan juga ada nilai brand yang dibawa.
Jika dikaitkan dengan mitra sosialisasi dalam pendayagunaan modal sosial maka diharapkan terdapat transfer knowledge & transfer experience antara masing-masing anggota mengenai nilai dari komunitas tersebut bersama dengan brand tersebut. Misal susu untuk pertumbuhan dengan brand A. Dengan begitu, anggota dari komunitas tersebut menjadi pengguna brand tersebut.
Transfer knowledge & transfer experience tidak hanya antara anggoa komunitas tersebut tetapi juga diharapkan dengan masyarakat baik itu dilaksanakan oleh anggota komunitas tersebut secara individual maupun secara organisasi. Hal ini dikarenakan komunitas mensosialisasikan mengenai nilai-nilai mereka ke masyarakat dan hal ini bisa bersamaan dengan brand. Misalnya, nilai-nilai susu untuk pertumbuhan disosialisasikan bersamaan dengan brand susu A.

Penutup
Membuka kesetiaan terhadap brand dan menjaga kesetiaan terhadap brand ialah kedua hal yang terkadang sulit untuk diwujudkan jika tidak merangkul mereka atau membiarkan mereka hanya menjadi konsumen. Pendayagunaan modal sosial melalui komunitas dari suatu produk mencoba menjaga konsumen agar tetap setia menggunakan brand dan melalukan hal yang sama di masa akan datang. Sementara itu, pendayagunaan modal sosial melalui komunitas di masyarakat yang bukan komunitas dari suatu produk ialah mencoba membuka kesetiaan konsumen agar dapat menggunakan brand tersebut. Dengan pendayagunaan modal sosial diharapkan brand tidak hanya nenjadi kekuasaan bisnis yang memenuhi pasar tetapi kekuatan sosial yang memenuhi hati masyarakat.

Sumber Pustaka :
Aaker, David A,1991. Managing Brand Equity : Capitalizing on the Value of a Brand Name. New York : The Free Press.1991

Horton, Sarah. Social capital, government policy and public value: implications for archive service delivery. Aslib Proceedings: New Information Perspectives Vol. 58 No. 6 (2006) : 503