Menjaga Multikultural di Indonesia Dengan Pendidikan

Senin, 29 Oktober 2012


Menjaga Multikultural di Indonesia Dengan Pendidikan
Oleh Muhammad Iqbal

Kekerasan yang terjadi di Indonesia terutama yang bersifat horizontal apalagi terkait suku budaya di Indonesia sering terjadi, tetapi upaya mengatasi hal tersebut dengan pendidikan sebagai upaya jangka panjang kurang terjadi atau dapat dikatakan tidak pernah terjadi. Masih sulit ditemukan sekolah-sekolah yang memberikan materi pemahaman multikultural kepada siswa. Jika hal tersebut dibiarkan maka sulit ditemukan generasi integratif yang dapat membaur dan berintegrasi dalam naungan Indonesia dengan latar budaya yang berbeda.
Perlu diingat juga bahwa nasionalisme menyangkut integrasi dan dalam hal ini bukan integrasi budaya, tetapi bagaimana orang-orang Indonesia dengan budaya lokal yang berbeda, dapat berintegrasi dalam hal saling menghargai dan mengapresiasi antara satu budaya lokal dengan budaya lokal lainnya, atau dapat penulis sebut sebagai generasi integratif. Untuk mewujudkan hal tersebut maka pendidikan berbasis budaya tidak cukup tetapi dibutuhkan juga pendidikan multikultural sebagai alternatif dari pendidikan selanjutnya.
Pendidikan multikultural oleh Kamanto Sunarto biasa diartikan sebagai pendidikan keragaman budaya dalam masyarakat, dan terkadang juga diartikan sebagai pendidikan yang menawarkan ragam model untuk keragaman budaya dalam masyarakat, dan terkadang juga diartikan sebagai pendidikan untuk membina sikap siswa agar menghargai keragaman budaya masyarakat (Jurnal Multicultural Education in Indonesia and South East Asia.2004 : 47).
. Dengan kata lain, pendidikan multikultural tidak terbatas pada aspek toleransi dan menghargai budaya lokal yang berbeda, tetapi dapat dikatakan mutual respect antara budaya lokal yang berbeda dengan disertai munculnya generasi integratif.
Pembenahan kurikulum menjadi sesuatu yang harus dilakukan dengan memasukkan muatan-muatan kultural dan sama seperti pendidikan berbasis budaya terdapat juga dua saluran untuk mewujudkan hal tersebut. Saluran pertama ialah dengan menyisipkan muatan dan materi multikultural dalam pelajaran-pelajaran yang telah ada. Sedangkan, saluran kedua ialah membuat pelajaran khusus bernama pelajaran multikultural. Dalam hal ini, saluran pertama lebih realistis dan relevan dilakukan untuk melahirkan generasi integratif yang akan menciptakan integrasi dan bukan disintegrasi yang sering terjadi pada saat ini.
Pendidikan multikultural sebagai bagian dari pendidikan nilai dapat diintegrasikan dalam pelajaran kewarnegaraan atau agama dari tingkat SD hingga SMA. Kedua mata pelajaran ini memang diharapkan sebagai sarana pendidikan moral bagi siswa maka dengan disisipkan pemahaman multikultural dapat menciptakan siswa yang dapat hidup dalam keragaman serta dapat menghormati antara keragaman satu dengan lain.
Dalam hal ini, muatan-muatan multikultural harus disajikan dalam lingkup yang komprehensif serta output yang jelas bagi siswa. Seperti yang diketahui bahwa pendidikan Kewarnegaraan dan pendidikan Agama telah mempunyai kurikulum tersendiri. Dengan begitu, hal yang harus dilakukan ialah tidak perlu merombak total kurikulum tersebut dan cukup dengan menyisipkan saja muatan-muatan multikultural yang telah didesain menjadi materi yang siap diajarkan dan dikembangkan.
Dengan begitu, pemahaman multikultural tidak perlu menjadi mata pelajaran yang terpisah sendiri tetapi sifatnya ialah integratif dengan pelajaran lain khususnya pendidikan Kewarnegaraan dan pendidikan Agama. Seperti diketahui jika terdapat penambahan pelajaran maka menambah jam pelajaran sehingga menambah beban siswa atau dengan adanya pelajaran baru dapat menyisihkan pelajaran lain sehingga tidak diajarkan lagi. Oleh karena itu, pemahaman multikultural lebih relevan jika dintegrasikan dengan pelajaran lain khususnya pendidikan Kewarnegaraan dan pendidikan Agama.
Pendidikan berbasis budaya dapat melahirkan generasi berbudaya sehingga dapat menekan arus globalisasi. Sedangkan, pendidikan multikultural dapat menjadi alternatif konflik internal  di masa akan datang, sehingga dapat dikatakan melahirkan generasi integratif. Generasi berbudaya dan generasi integratif dapat dikatakan sebagai aktualisasi dan pewujudan nasionalisme untuk konteks modern atau saat ini. Jadi dapat dikatakan bahwa nasionalisme sekarang ialah menghadapi penjajah berupa globalisasi budaya dengan menjadi generasi berbudaya, dan juga menghadapi perpecahan dalam negeri dengan menjadi generasi integratif. 

Daftar Referensi :
Jurnal Multicultural Education in Indonesia and South East Asia, edisi I, tahun 2004, hlm. 47

Tidak Berbudaya = Tidak Berpendidikan


Tidak Berbudaya = Tidak Berpendidikan
Oleh Muhammad Iqbal

Dilematika Sistem Pendidikan Nasional yang Tidak Mengakomodir Budaya Lokal = Melahirkan Generasi Iptek Tidak Berbudaya
Memang benar bahwa kodrat pendidikan selalu berhubungan dengan hubungan sebab akibat seperti pendidikan dapat melahirkan lapangan pekerjaan atau sebaliknya pengangguran dapat diatasi dengan pendidikan. Akan tetapi, perlu disimak Pasal 1 ayat 2  UU No 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional yang mengatakan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (media.vivanews.com ). 
Dari ayat di atas ditegaskan bahwa salah satu landasan dari pendidikan nasional ialah kebudayaan nasional dan hal ini yang masih jarang dalam konteks penerapannya. Mungkin pembuat kebijakan hanya memperhatikan dua kata terakhir dalam ayat ini yaitu “tanggap dengan perubahan zaman” yang diwujudkan dengan menjamurnya sekolah internasional dan bersaing nasional, tetapi mengesklusikan landasan lokal/ budaya lokal di daerahnya. Jika dikembalikan dalam hubungan sebab akibat maka sistem pendidikan yang tidak mengintegrasikan budaya lokal di dalamnya akan melahirkan generasi iptek yang tidak berbudaya. Nasionalisme luntur apabila terbatas hanya generasi iptek tidak berbudaya dikarenakan tidak ada korelasi yang kuat antara iptek dengan nasionalisme jika dalam pengembangan iptek tersebut hanya terbatas sains dan tidak ada penekanan nasionalisme. Hal ini berbeda dengan generasi berbudaya yang dapat menumbuhkan semangat-semangat nasionalisme atau sebaliknya nasionalisme dapat menumbuhkan apresiasi budaya lokal.
Sistem pendidkan nasional yang tidak mengkomodir budaya lokal mendapatkan ancaman berupa globalisasi budaya. Dengan adanya globalisasi budaya ini dikhawatirkan budaya asing yang justru menjadi identitas bersama dan bukanlah identitas yang berasal dari budaya lokal. Hal ini dikarenakan sedikit yang mau mengenakan atribut budaya lokal dibandingkan budaya asing dan cara ampuh untuk melestarikan dan mengembangkan budaya lokal melalui pendidikan justru kurang dilakukan.
Generasi Berbudaya dan Bukan Generasi  IPTEK Tidak Berbudaya
Pendidikan berbasis budaya oleh penulis diartikan sebagai upaya mengintegrasikan budaya lokal dalam pendidikan formal dimana fokus pembelajaran tidak hanya semata-mata pada iptek tetapi juga berbasis budaya lokal. Dalam hal ini, penulis sepakat dengan Grant and Gomes bahwa pada kenyataannya, periode sekolah akan memisahkan seseorang dari komunitas budayanya karena sekolah memiliki budaya sendiri dan mata pelajaran yang diajarkan juga memperkenalkan budaya yang lain (atau bahkan bertentangan) dengan tradisi budaya komunitasnya (Jurnal Pendidikan. 2006 : 83-89). Oleh karena itu, bukan sesuatu yang aneh jika lulusan dari sekolah-sekolah formal yang terdapat di Indonesia lupa akan budaya lokal’nya sendiri.
Sebenarnya, pelajaran Seni budaya yang terdapat di tingkatan sekolah dasar hingga menengah atas jika didesain secara baik maka dapat menjadi langkah bagus dalam pengembangan budaya lokal terkait proses penanaman nilai. Akan tetapi, apresiasi dan kreasi seni lebih banyak diutamakan seperti menggambar, menyanyi dan lainnya, dibandingkan dengan apresiasi budaya. Oleh karena itu, perlu dibenahi kurikulum pelajaran seni rupa dengan menambahan materi apresiasi budaya lokal.
Selain membenahi kurikulum pelajaran seni budaya, pendidikan berbasis budaya dapat meliputi dua saluran. Saluran pertama ialah dengan membuat mata pelajaran budaya lokal seperti pelajaran budaya betawi, budaya melayu dan lainnya. Sedangkan, saluran kedua ialah mengintegrasikan muatan budaya lokal dalam pelajaran-pelajaran yang telah ada atau disebut sebagai pembelajaran berbasis budaya. Untuk saluran pertama, langkah baik telah dilakukan oleh pemerintah provinsi Riau dengan memasukkan budaya Melayu. Hal ini mengutip pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Riau H Mohd Wardan, ''Gubernur Riau (Gubri) HM Rusli Zainal dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang kurikulum budaya melayu yang akan masuk dalam mata pelajaran di sekolah untuk seluruh wilayah Riau'' (www.riau.go.id). 
Walaupun begitu, perlu diingat bahwa kurikulum budaya melayu yang dituangkan dalam pelajaran budaya melayu tidak hanya mengedepankan aspek linguistik atau bahasa, tetapi keseluruhan dari budaya melayu mulai dari filosofi, pembelajaran moral, tata berperilaku sopan, dan lainnya. Selain itu, tidak hanya mengedepankan aspek kognitif pada tataran outputnya tetapi juga masuk dalam tataran afektif bahkan action. Jadi siswa tidak hanya mengetahui budaya melayu tetapi mengenakan atribut budaya melayu serta berperilaku dengan nilai-nilai budaya melayu. Dalam hal ini, langkah pemerintah Riau dapat ditiru oleh daerah-daerah lain dengan otonomi lokal’nya agar tidak hanya mengedepankan pendidikan muatan lokal berupa pelajaran bahasa daerah tetapi lebih jauh lagi dengan diadakan pelajaran budaya daerah. 
Untuk saluran kedua ialah mengintegrasikan muatan budaya lokal ke pelajaran-pelajaran yang telah ada bahkan pelajaran yang bersifat sains. Hal ini melihat pada kenyataan bahwa di Indonesia, belajar mengenai kebudayaan tidak diintegrasikan dengan pelajaran lain tetapi sebagai sesuatu yang terpisah. Oleh karena itu, pembelajaran berbasis budaya, akan mencoba mengintegrasikannya. Pembelajaran berbasis budaya ialah belajar dengan budaya atau belajar melalui budaya (Jurnal Pendidikan. 2006 : 83-89). Pembelajaran berbasis budaya telah banyak diterapkan di banyak Negara bahkan Filipina sebagai Negara berkembang yang sama seperti Indonesia telah mengadopsinya. Oleh karena itu, Indonesia perlu mengadopsinya untuk jangka panjang.
Di Filipina, gerakan etnomatematika  sebagai bentuk pembelajaran berbasis budaya sudah dilaksanakan oleh UP College of Baguino Discipline of Mathematics. Kelompok tersebut mencoba mempelajari teori struktur aljabar yang ada pada pola tenun tradisional, pola musik, dan pola sistem persaudaraan dalam budaya Kankana-Ey. Kankana-Ey merupakan salah satu dari tujuh kelompok etnolinguistik utama di daerah Cordillera dan merupakan salah satu simpul seni terbesar di daerah Utara pulau Luzon (Jurnal Pendidikan. 2006 : 83-89).  Di Indonesia bisa saja melakukan hal yang sama dengan mempelajari Matematika atau pelajaran lain dengan budaya lokal. Misalnya, memperkenalkan bentuk bilangan (bilangan positif, bilangan negatif) dalam satu garis bilangan dengan Gareng atau Cepot sebagai media bantu. Dengan mengintegrasikan budaya lokal dengan pelajaran lain, maka tidak hanya melahirkan generasi yang berwawasan atau generasi berbudaya, tetapi melahirkan generasi berwawasan dan berbudaya.
Berbudaya Merupakan Karakter Bangsa
Kemampuan kognitif yang tinggi tetapi tidak berbudaya akan dapat menghancurkan bangsa karena kehilangan karakter keindonesiaan’nya. Tentunya, akan menjadi sia-sia jika banyak lulusan asal Indonesia yang mempu menciptakan teknologi tingkat tinggi tetapi dengan menjual peninggalan budaya daerah. Oleh karena itu, pola sistem pendidikan nasional baik itu tingkat pemerintah pusat maupun daerah harus bisa diintegrasikan dengan perspektif kebudayaan.

Daftar Referensi :

Jurnal Pendidikan, Vol.6, No.2, September 2005, hlm 83-98
http://www.media.vivanews.com/.../01/.../311_Perjalanan%20UU%20Sisdiknas.pdf –

Hari Ini Adalah Tanggal Merah

Rabu, 15 Agustus 2012


Hari Ini Adalah Tanggal Merah
By Muhammad Iqbal
Sayembara Ahmad Wahib 2012


Hari ini adalah tanggal merah
Hari dimana tidak menjalankan aktivitas
Aktivitas penuh huru hara
Aktivitas dimana A adalah A dan B adalah B
Aktivitas dimana tidak ada perbedaan yang persamaan
Aktivitas yang memaksakan persamaan


Hari ini adalah tanggal merah
Hari dimana tidak menerima perintah dari atasan
Perintah untuk menyerang mereka yang dianggap kafir  tanpa kontekstual
Atasan saya berujar itu perintah Tuhan

Hari ini adalah tanggal merah
Hari dimana tidak berteriak lantang Allahu Akbar
Berteriak lantang di depan masjid yang hendak dibakar
Mereka berkata itu masjid kafir

Hari ini adalah tanggal merah
Hari dimana tidak menengok kebelakang
Karena di belakang ialah terbelakang
Karena di belakang tidak dapat berpikir ke depan

Hari ini adalah tanggal merah
Hari dimana tidak ikut pengajian rutinan
Pengajian yang mengajarkan pemahaman konvensional tradisonal
Dan bukan pemahaman kontemporer adaptif

Hari ini adalah tanggal merah
Hari dimana tidak ikut segalanya
Segalanya yang membuat sempit

Toleransi Dalam ‘Lakum Dinukum Waliyadin’

Senin, 30 Juli 2012


Toleransi Dalam ‘Lakum Dinukum Waliyadin’
Oleh Muhammad Iqbal 
Diikutsertakan Dalam Sayembara Esai Ahmad Wahib 2012

Sayembara Ahmad Wahib 2012

Merukunkan atau Memecahkan?
Jika Ahmad Wahib berandai-andai bertemu dengan Nabi Muhammad SAW dalam catatan hariannya maka penulis ingin sekali bertemu dengan Ahmad Wahib dan menanyakan makna dari ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ dalam pengalaman dan pemahamannya. Jika melihat catatan hariannya maka penulis yakin bahwa Ahmad Wahib setuju bahwa ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ bermakna toleransi.
Jika mengartikan ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ secara telanjang maka ayat ini seolah-olah menjadi pemisah dari perbedaan yang ada. Dengan kata lain, agama saya A maka saya beribadah dengan cara A dan agama anda B maka anda beribadah dengan cara B. Pemahaman telanjang ini tidak salah tetapi tidak tepat karena harus diketahui bahwa ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ bermakna jangan anda mencampuri urusan agama B padahal agama anda A. Jangan ikut campur berarti toleransi dan hal ini yang masih sulit ditemukan dalam praktek berkehidupan bernegara di Indonesia dan tentunya memperbesar jurang guna terciptanya kerukunan antar umat beragama. Jadi dapat dikatakan bahwa ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ berarti merukunkan.
Pristiwa-pristiwa yang terjadi di Indonesia saat ini seperti penyerangan fisik terhadap Ahmadiyah dan tercabutnya hak-hak beribadah GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia ialah kondisi yang tidak sama sekali mencerminkan civic pluralism. Lebih jauh lagi, pertengkaran antar umat beragama sama sekali tidak mencerminkan ‘Lakum Dinukum Waliyadin.’ Pertengkaran dengan sesama manusia berarti mencoret wajah Tuhan karena menurut Bible manusia diciptakan menurut wajah Tuhan. Dalam Al Quran tidak ada pernyataan seperti itu, tetapi dalam sebuah hadis riwayat Bukhari mengatakan (Nurcholish Madjid dalam Budhy Munawar, 2011: 3583), “Kalau kamu bertengkar hindarilah wajah, karena wajah manusia itu diciptakan menurut wajah Tuhan.” Begitu juga, banyak ulama Indonesia yang menyandang gelar KH, tetapi pekerjaannya ialah menghina agama lain dengan mengatasnamakan tauhid, maka dapat dikatakan telah melupakan makna ‘Arafah’ ketika mereka pergi haji. Seperti yang diketahui bahwa Arafah mencerminkan nilai kemanusian universal dimana semua manusia berkumpul tanpa memandang golongan dan etnis.
Breakdown of communication adalah sesuatu yang dihindari oleh Ahmad Wahib. Oleh karena itu, Ahmad Wahib dalam catatan hariannya pada tanggal 9 Pebruari 1970 menyerukan agar tokoh/sarjana Muslim untuk mengambil inisiatif dialog guna menghindari jurang komunikasi antara sesama muslim (Djohan dan Natsir, 2012 : 62-63). Sebenarnya, terdapat forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia yang merupakan perkumpulan ulama-ulama Se-Indonesia guna membahas permasalahan kontemporer. Pada tanggal 29 Juni-2 Juli telah dilaksanakan forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia IV. Jika dapat memainkan perannya secara efektif maka forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia dapat menghapus kekhawatiran Ahmad Wahib di masa kini mengenai breakdown of communication.
Ahmad Wahib menyinggung perihal gap communication pada catatan hariannya tanggal 11 Pebruari 1970. Dapat disadari bahwa gap communication yang terjadi dalam internal kaum Muslim sendiri dikhawatirkan akan terbawa dalam hubungannya dengan umat agama lain. Jangan sampai terjadi ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ sebagai semboyan pembeda akibat terjadinya gap communication sehingga pemikiran-pemikiran bebas akan menjadi sulit dikembangkan. Lebih jauh lagi, jangan tercipta gap communication yang dimanfaatkan oleh beberapa oknum dengan beberapa kepentingannya.
‘Lakum Dinukum Waliyadin’ berarti memecahkan apabila digunakan untuk kepentingan tertentu.  ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ yang digunakan untuk kepentingan politik, ekonomi dan lainnya akan berpotensi memutuskan ukhuwah fi basyariah (persaudaraan sesama manusia) dan ukhuwah fi wathaniah (persaudaraan sesama warganegara). Jadi yang salah bukan esensi dari ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ tetapi penggunaannya yang dijadikan legalisasi atas nama kepentingan tertentu. Bahkan lebih buruk lagi, mengatasnamakan kepentingan Tuhan dan hal ini tentunya salah karena pada hakekatnya Tuhan tidak berkepentingan jika dipahami kepentingan dalam konteks kepentingan manusia. Apakah Tuhan melakukan kompromi dengan lainnya untuk menciptakan sesuatu dan tentunya saja jawabannya ialah tidak. Tidak seperti manusia yang selalu berkompromi dan menghilangkan esensi demi kepentingan tertentu.
Kerukunan ialah hasil, merukunkan ialah proses, maka toleransi ialah referensi. Toleransi adalah referensi bagi upaya merukunkan untuk terciptanya kerukunan antar umat beragama. Makna toleransi dijelaskan terperinci pada QS Al-Mumtahanah ayat 8 dan 9. Dalam kedua ayat tersebut dijelaskan secara tegas bahwa Allah tidak melarang Muhammad dan para pengikutnya untuk berbuat baik dengan kelompok agama lain. Pada ayat 8 surat al-Mumtahanah terdapat kata muqisthin yang mengandung arti “orang-orang yang berlaku adil.” Lebih jauh lagi menurut Hamka, kata al-qisth (akar dari al-muqsithin) memiliki arti yang lebih luas dari kata al-‘adl. Kata al-‘adl  berarti keadilan hanya dipakai di saat memberikan keputusan. Sedangkan kata al-qisth meliputi pengertian yang lebih luas daripada keadilan yaitu mencangkup pergaulan hidup. Tegasnya berbuat baik dengan tetangga sesama orang muslim maka harus melakukan hal yang sama dengan tetangga non-muslim (Hamka dalam Kholisuddin. 2004 : 54).
Jika toleransi ialah referensi maka kedua ayat ini menjadi referensi untuk memahami dan menggunakan toleransi dalam kehidupan sehari-hari dalam rangka terciptanya kerukunan melalui proses merukunkan. Proses merukunkan ini dapat terjadi tanpa intervensi atau dengan kata lain dibiarkan saja tetapi dapat juga melalui intervensi terutama intervensi pemerintah dalam hal ini ialah bagaimana Negara dapat menciptakan sistem dan kebijakan yang pro kerukunan dengan menjunjung nilai-nilai demokrasi.
 ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ Dalam Demokrasi
 ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ adalah esensi dan sekulerisme adalah salah satu cara pandang memahaminya. Dalam hal ini, sepakat juga dengan Alfred Stepan dalam Zuhairi (2011: 7) bahwa sekularisme bukan pemisahan agama dengan Negara tetapi ialah jaminan kebebasan, baik bagi institusi demokrasi dan institusi keagamaan, sebagaimana dikenal dalam paradigma “toleransi kembar”. Lebih jauh lagi, Ahmad Wahib dalam catatan hariannya tanggal 20 Maret 1970 mengatakan bahwa sekularisasi merupakan proses sosiologis yang tidak bisa dicegah (Djohan dan Natsir, 2012 : 78). Akan tetapi, yang terpenting tidak terbatas pada pemaknaan secara filosofis mengenai sekularisme dan sekularisasi tetapi juga penerapannya secara filosofis melalui proses merukunkan. Dalam hal ini, proses merukunkan adalah cara untuk mewujudkan terciptanya “toleransi kembar” tersebut.

‘Lakum Dinukum Waliyadin’ dalam demokrasi di Indonesia terkait proses merukunkan dapat dipahami menjadi dua tataran yaitu tataran konstitusional dan kebijakan. Tataran konstitusional terkait dengan Pancasila dan UUD 1945, sedangkan dalam tataran kebijakan terkait dengan pembangunan (pemberdayaan politik organisasi masyarakat keagamaan) dan pendidikan (pendidikan pluralisme).
1.      ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ Dalam Tataran Konstitusional
Pancasila merupakan ideologi Negara Indonesia yang bersifat terbuka. Kedudukan Pancasila sebagai landasan konstitusional tidak perlu dibantah lagi dan menjadi landasan dasar bagi masyarakat plural Indonesia. Pancasila menjamin kebebasan berumat beragama dan ditunjukkan pada sila pertama. Dengan kata lain, Ketuhanan yang Maha Esa dapat dipahami sebagai ‘Lakum Dinukum Waliyadin’.
Nurcholish Madjid pernah mengkritik mendiang Dr. Walter Bonar Sidjabat yang melihat Islam sebagai halangan pluralisme di negeri ini. Sidjabat memandang bahwa ajaran Islam pada tabiatnya berlawanan dengan dasar Negara Pancasila. Mendiang Dr. Walter Bonar Sidjabat mengatakan bahwa gangguan tersebut muncul dari perbedaan “Weltanschauung ” Islam dan “ Weltanschauung ” Pancasila. Lebih jauh lagi, Nurcholish Madjid mengatakan bahwa pendapat tersebut bias (Nurcholish Madjid dalam Budhy Munawar, 2012: 1171-1172). Dengan kata lain, “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan bukan sekedar pada “Tuhan Yang Mahakuasa.”
Jadi dapat dikatakan bahwa tidak ada yang salah dengan Pancasila sebagai idelogi terbuka dengan kelengkapan konstitusionalnya. Esensi dan nilai-nilai Islam telah terakomodir dalam Pancasila secara ideologis sehingga tidak perlu repot lagi membuat ideologi Islam sebagai ideologi baru untuk Indonesia seperti yang diperjuangkan beberapa orang.
“Ketuhanan Yang Maha Esa” berarti ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ dikonversi secara terperinci pada UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasal. Lebih jauh lagi, pasal 29 UUD 1945 telah menunjukkan muatan nilai plural sehingga sama seperti Pancasila tidak diperlukan lagi pembuatan landasan operasional berupa undang-undang dasar Islam.
UUD 1945 bersifat adaptif dan memungkinkan terciptanya amandemen. Pada tahun ini yaitu tahun 2012 tidak diperlukan amandemen walaupun dalam rangka memasukkan nilai-nilai plural. UUD 1945 dibentuk sebagai landasan operasional bagi masyarakat untuk berperilaku dan sampai sekarang masih menjadi landasan operasional bagi masyarakat untuk berperilaku plural sehingga tidak perlu diubah. Akan tetapi, untuk tahun kedepannya tetap dimungkinkan terciptanya amandemen pasal-pasal UUD 1945 yang menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat guna terciptanya kerukunan di masyarakat.
Negara Islam lalu Ideologi Negara Islam dan Undang-undang Dasar Islam sangat tidak relevan saat ini karena Pancasila dan UUD 1945 mengakomodir semua itu dengan prinsip kerukunan. Oleh karena itu, yang terpenting bukanlah ideologi negaranya tetapi ideologi individunya apakah telah mencerminkan nilai-nilai Islam. Jadi dapat dikatakan sangat lucu jika beberapa orang berteriak pendirian Negara Islam dan Konstitusional Islam tetapi perilaku mereka tidak sama sekali menceminkan nilai-nilai Islam terutama Islam sebagai agama pembawa kedamaian dam kerukunan.
Lebih jauh lagi, Pancasila dan UUD 1945 menjadi 2 pilar dari 4 pilar dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Akhir-akhir ini, MPR aktif mensosialisasikan pilar-pilar ini ke masyarakat dan hal tersebut patut diapresiasi. Akan tetapi, sosialisasi tersebut tidak berguna jika tidak menyentuh aspek ideologis dari pilar-pilar tersebut. Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung nilai-nilai plural harus dapat disosialisasikan secara ideologis ke masyarakat Indonesia.
2.      ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ Dalam Tataran Kebijakan
Pembaharuan adalah sesuatu yang harus dilakukan jika ingin adaptif dengan zaman yang selalu berubah adalah pesan dari Ahmad Wahib. Lebih jauh lagi, Ahmad Wahib mengatakan dalam catatan hariannya tanggal 10 Maret 1970, “pembaharuan adalah proses yang tak pernah selesai!” (Djohan dan Natsir, 2012 : 70). Pembaharuan ini harus dilakukan dalam tataran kebijakan jika ingin proses merukunkan dapat berjalan efektif guna terciptanya toleransi yang terkandung dalam ‘Lakum Dinukum Waliyadin’. Dengan adanya penerapan esensi ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ dalam tataran kebijakan maka efek pembaharuannya lebih luas daripada pembaharuan secara individual.
Kebijakan-kebijakan di Indonesia terkait strategi pembangunan lebih mementingkan pembangunan ekonomi dan mengesklusikan aspek-aspek sosial dan budaya. Akibatnya, bukan sesuatu yang aneh jika terjadi ketegangan-ketegangan secara horizontal termasuk antar umat beragama. Idealnya, pembangunan ekonomi dapat berjalan secara beriringan dengan pembangunan sosial. Dengan kata lain, bukan semata-mata trickle down effect tetapi juga empowerment.
Empowerment atau pemberdayaan organisasi masyarakat (ormas) agama perlu dilakukan karena ketegangan antar umat beragama di Indonesia berawal dari ketegangan antar ormas. Jadi proses merukunkan guna menciptakan ‘Lakum Dinukum Waliyadin’ dalam tataran kebijakan harus menyentuh aspek pemberdayaan termasuk pemberdayaan politik.
Pemberdayaaan politik menurut Riswanda Immawan dalam Mansyur (2008: 16) adalah upaya untuk menumbuhkan sense of belongingness dan sense of responsiveness masyarakat terhadap negara, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi objek sebuah kebijakan dan kondisi politik, tetapi juga menjadi subjek dan warga masyarakat yang partisipatif dan peduli terhadap perkembangan negara dan masyarakat.
 Ormas keagamaan memiliki potensi sebagai gerakan sosial, politik, ekonomi atau minimal pressure group. Akan tetapi, kekuatan tersebut berperan meruntuhkan dan bukan merukunkan jika tidak ditanamkan muatan-muatan plural di dalamnya. Merupakan fakta apabila masih terdapat ormas keagamaan yang bersifat radikal dan cenderung menggunakan kekerasan. Oleh karena itu, muatan plural tidak boleh dilupakan dalam proses pemberdayaan politik tersebut.
Ruang-ruang publik dalam bentuk diskusi, pendidikan dan lainnnya akan terbentuk apabila partisipasi ormas keagamaan dapat dioptimalkan. Sebenarnya, pemerintah tidak perlu ikut campur dalam pemberdayaan politik dan perannya hanya terbatas sebagai regulator. Peran pemerintah minimal melalui Departemen Agama harus memfasilitasi aktivitas pemberdayaan politik yang mangandung muatan plural dan untuk variasi kegiatannya diserahkan pada ormas keagamaan itu sendiri. Dengan begitu, pemberdayaan politik mendorong ormas keagamaan dapat menjadi institusi sosial dan agent of change dalam proses merukunkan antara umat beragama di Indonesia.
Jika pemberdayaan politik dapat mendorong ormas keagamaan sebagai institusi sosial, budaya dan politik dalam proses merukunkan maka dengan pendidikan dapat mendorong individu dalam proses merukunkan. Dengan kata lain, perlu didorong agar sistem pendidikan di Indonesia mengajarkan nilai-nilai plural dan mencerminkan ‘Lakum Dinukum Waliyadin’. Dengan adanya pendidikan pluralisme maka pembaharuan yang diinginkan oleh Ahmad Wahib akan bersifat intelektual dan jangka panjang. Pendidikan pluralisme adalah cara untuk menciptakan toleransi dalam ‘Lakum Dinukum Waliyadin’.
Pendidikan pluralisme bisa diartikan sebagai pendidikan keragaman nilai dari setiap agama di masyarakat dan dapat diartikan juga sebagai pendidikan untuk membina sikap siswa agar menghormati keragaman nilai universal dari agama-agama di Indonesia. Dengan kata lain, pendidikan pluralisme tidak terbatas pada aspek toleransi dan menghargai agama yang berbeda, tetapi juga dapat dikatakan mutual respect antara pemeluk agama yang berbeda dengan disertai munculnya generasi integratif.
Pembenahan kurikulum menjadi sesuatu yang harus dilakukan dengan memasukkan muatan-muatan nilai plural dan terdapat juga dua saluran untuk mewujudkan hal tersebut. Saluran pertama ialah dengan menyisipkan muatan dan materi pluralisme dalam pelajaran-pelajaran yang telah ada. Sedangkan, saluran kedua ialah membuat pelajaran khusus bernama pembelajaran pluralisme. Dalam hal ini, saluran pertama lebih realistis dan relevan dilakukan untuk melahirkan generasi integratif yang akan menciptakan integrasi dan bukan disintegrasi yang sering terjadi pada saat ini.
Pendidikan pluralisme sebagai bagian dari pendidikan nilai dapat diintegrasikan dalam pelajaran kewarnegaraan atau agama dari tingkat SD hingga SMA. Dalam hal ini, muatan-muatan pluralisme harus disajikan dalam lingkup yang komprehensif serta output yang jelas bagi siswa. Seperti yang diketahui bahwa pendidikan kewarnegaraan dan pendidikan agama telah mempunyai kurikulum tersendiri. Dengan begitu, hal yang harus dilakukan ialah tidak perlu merombak total kurikulum tersebut dan cukup dengan menyisipkan saja muatan-muatan pluralisme yang telah didesain menjadi materi yang siap diajarkan dan dikembangkan.

Masyarakat Plural Adalah Cerminan Piagam Madinah
‘Lakum Dinukum Waliyadin’ adalah prinsip yang mengandung toleransi dan hal ini dapat terjadi dengan adanya proses merukunkan baik itu dalam tataran konstitusional maupun kebijakan. Dengan adanya Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan idiil dan operasional yang mengakui keberadaan masyarakat plural lalu pemberdayaan politik dan pendidikan pluralisme adalah cara mewujudkan itu. Diharapkan Indonesia untuk ke depannya seperti Madinah ketika periode Muhammad SAW dimana terciptanya hak dan kewajiban yang sama bagi masing-masing kelompok umat beragama serta kesetaraan di antara mereka.


DAFTAR REFERENSI

Effendi, Djohan., & Natsir, Ismed. (2012). Pergolakan Pemikiran Islam.  Jakarta : Democracy Project Yayasan Abad Demokrasi.
Hidayat, Mansyur. (2008). Ormas Keagamaan Dalam Pemberdayaan Politik Masyarakat Madani (Telaah Teoritik- Historis ). Komunitas Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam Volume 4, Nomor 1, Juni 2008 .
Kholisuddin. (2004). Toleransi Agama Dalam Al-Quran Kajian Tematik Tafsir al-Azhar Karya Hamka. Tesis Pada Kajian Islam Program Studi Kajian Timur Tengah dan Islam Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.
Misrawi, Zuhairi. (2011). Alfred Stepan “Agama, Demokrasi, dan “Toleransi Kembar””                          [Review Artikel dari Alfred  Stepan,  “Religion,  Democracy,  and  the  “Twin  Tolerations” dalam  Journal  of   Democracy  Volume  11.4 (October 2000) hal. 37-57]
Munawar, Budhy. (2011). Ensiklopedi Nurcholish Madjid Pemikiran Islam di Kanvas Peradaban.  Jakarta :  Democracy Project Yayasan Abad Demokrasi.


Apa Gunanya Berfikir ?

Jumat, 06 Juli 2012

Apa Gunanya Berfikir ?

Sayembara Ahmad Wahib 2012

Apa gunanya berfikir ?
Berfikir persamaan tanpa perbedaan
Berfikir persamaan iman tanpa perbedaan
Walaupun dalam persamaan iman pun terdapaat perbedaan

Apa gunanya berfikir ?
Jika berfungsi sebagai justifikasi persamaan
Jika dioperasionalisasikan sebagai anti diferesiansi

Apa gunanya berfikir ?
Jika tidak digunakan untuk mengkritisi agama sendiri
Dan tidak menemukan mana ajaran dan mana yang anjuran

Apa gunanya berfikir ?
Jika tidak dapat dijadikan sebagai pedoman
Jika tidak digunakan beriringan dengan petunjuk hati

Apa gunanya berifikir ?
Jika berifikir untuk menjadi penurut maka mohon maaf itu sulit
Sulit menjadi penurut dogma
Sulit menjadi penurut anjuran
Sulit menjadi penurut tradisi




Pendidikan Multikultural Dapat Melahirkan Generasi Integratif yang Menghargai Keragaman Budaya dan Bukan Keragaman Perpecahan

Senin, 18 Juni 2012

Sayembara Ahmad Wahib 2012  

Pendidikan Multikultural Dapat Melahirkan Generasi Integratif yang Menghargai Keragaman Budaya dan Bukan Keragaman Perpecahan

Pendidikan berbasis budaya lokal mengedepankan budaya lokal lalu pertanyaan bagaimana dengan budaya lokal lain apalagi Indonesia ialah bangsa yang majemuk. Nasionalisme yang tumbuh dari apresiasi budaya lokal tidak akan sempurna jika tidak tumbuh sikap apresiasi terhadap budaya lokal lain. Dengan kata lain, nasionalisme juga menyangkut integrasi dan dalam hal ini bukan integrasi budaya, tetapi bagaimana orang-orang Indonesia dengan budaya lokal yang berbeda, dapat berintegrasi dalam hal saling menghargai dan mengapresiasi antara satu budaya lokal dengan budaya lokal lainnya, atau dapat penulis sebut sebagai generasi integratif. Untuk mewujudkan hal tersebut maka pendidikan berbasis budaya tidak cukup tetapi dibutuhkan juga pendidikan multikultural.

Pendidikan multikultural oleh Kamanto Sunarto biasa diartikan sebagai pendidikan keragaman budaya dalam masyarakat, dan terkadang juga diartikan sebagai pendidikan yang menawarkan ragam model untuk keragaman budaya dalam masyarakat, dan terkadang juga diartikan sebagai pendidikan untuk membina sikap siswa agar menghargai keragaman budaya masyarakat . Dengan kata lain, pendidikan multikultural tidak terbatas pada aspek toleransi dan menghargai budaya lokal yang berbeda, tetapi dapat dikatakan mutual respect antara budaya lokal yang berbeda dengan disertai munculnya generasi integratif. Pembenahan kurikulum menjadi sesuatu yang harus dilakukan dengan memasukkan muatan-muatan kultural dan sama seperti pendidkan berbasis budaya terdapat juga dua saluran untuk mewujudkan hal tersebut. Saluran pertama ialah dengan menyisipkan muatan dan materi multikultural dalam pelajaran-pelajaran yang telah ada. Sedangkan, saluran kedua ialah membuat pelajaran khusus bernama pelajaran multikultural. Dalam hal ini, saluran pertama lebih realistis dan relevan dilakukan untuk melahirkan generasi integratif yang akan menciptakan integrasi dan bukan disintegrasi yang sering terjadi pada saat ini.

Pendidikan multikultural sebagai bagian dari pendidikan nilai dapat diintegrasikan dalam pelajaran kewarnegaraan atau agama dari tingkat SD hingga SMA. Dalam hal ini, muatan-muatan multikultural harus disajikan dalam lingkup yang komprehensif serta output yang jelas bagi siswa. Seperti yang diketahui bahwa pendidikan kewarnegaraan dan pendidikan agama telah mempunyai kurikulum tersendiri. Dengan begitu, hal yang harus dilakukan ialah tidak perlu merombak total kurikulum tersebut dan cukup dengan menyisipkan saja muatan-muatan multikultural yang telah didesain menjadi materi yang siap diajarkan dan dikembangkan.

“Eksis Berpengetahuan” Untuk Mendapatkan Gelar Sarjana

Senin, 20 Februari 2012

“Eksis Berpengetahuan” Untuk Mendapatkan Gelar Sarjana
Oleh Muhammad Iqbal S.Kesos


Photobucket

http://duniaaxis.co.id/

Eksis Sebagai “Pemburu Informasi” Dengan Adanya Internet
Dalam hal ini, internet mengeksiskan diri sebagai bagian dari kebutuhan manusia bahkan levelnya setara dengan kebutuhan primer. Dengan kata lain, penulis tidak mempedulikan lagi dapat menonton televisi yang notabane kebutuhan sekunder dengan catatan dapat mengakses internet apalagi saat ini bisa streaming. Hal ini diperjelas dengan data yang menunjukkan bahwa penggunaan internet di Indonesia ialah tinggi atau dengan kata lain masyarakat Indonesia eksis dalam mengakses internet. Menurut MarkPlus Insight, jumlah pengguna Internet di Indonesia pada tahun 2011 telah mencapai 55 juta orang, meningkat dari tahun sebelumnya di angka 42 juta (http://tekno.kompas.com).

Hal menarik ialah jika melihat penggunaan internet di UI pada tahun 2004 yang situasinya tidak begitu jauh dengan penggunaan internet di UI saat ini (Tahun 2012). Hal ini dapat dilihat dari penelitian yang dilakukan oleh Rahmi Rivalina dengan judul “Pola Pencarian Informasi di Internet Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Angkatan 2001 Universitas Indonesia yang Sedang Menyusun Tesis.”

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekitar 91,24% mahasiswa menggunakan internet dalam rangka mengakses informasi pada tahun 2004. Hal yang terpenting perlu diingat bahwa tahun 2004, penggunaan internet belum booming seperti saat ini. Akan tetapi, mahasiswa khususnya mahasiswa UI eksis dalam mengakses informasi untuk kebutuhan perkuliahan termasuk menulis tesis . Untuk lebih jelasnya dapat melihat tabel 1 dibawah ini.

Tabel 1 Jumlah Penggunaan Internet di Universitas Indonesia Tahun 2004
Photobucket
Sumber : (Rivalina.2004 : 75)

Jika melihat penggunaan internet di UI saat ini khususnya FISIP UI dapat dikatakan mahasiswa FISIP UI sangat eksis apalagi ditunjang dengan akses point hotspot yang ada di FISIP UI Depok. Jumlahnya menjadi 61 buah dimana awalnya yang rata-rata sekitar 400 Kilo bits/detik meningkat dengan angka 1 Mega bits /detik. Oleh karena itu, mahasiswa FISIP UI termasuk penulis yang notabane alumni FISIP UI merasakan nikmatnya surga informasi pengetahuan sehingga mudah dalam mengerjakan tugas perkuliahan.

Lebih jauh lagi, Marchionini mengatakan bahwa pencari informasi terbagi dua yaitu pencari informasi naïf dan pencari informasi pengalaman. Pencari informasi naïf saat menyelesaikan tugas biasanya menggunakan sistem penelusuran yang telah pasti seperti buku dan enskilopedi, sementara itu pencari informasi berpengalaman menggunakan sistem referensi yang dapat membantu mendefinisikan masalah dan menunjukkan sistem penelusuran yang tepat (Marchionini dalam Rivalina. 2003 : 24).

Jika mengacu pada teori Marchionini maka penulis dapat dikatakan sebagai “pemburu informasi” berpengalaman terutama dalam rangka mengerjakan skripsi. Dengan internet, penulis menggunakan sistem referensi seperti Library.Nu atau google penelusuran untuk mencari informasi mengenai ebook atau PDF serta menggunakan portal dari Badan Pusat Statistik (BPS) atau Litbang Kementerian tertentu ketika menelusuri informasi data di internet.

Lebih lanjut lagi, tidak sekedar menuliskan kata kunci di Google untuk mencari informasi tetapi menggunakan media Skype dalam melakukan wawancara sebagai “pemburu informasi”. Salah satu tujuannya ialah demi mendapatkan gelar sarjana.

Eksis Sebagai “Pemburu Gelar Sarjana” Dengan Adanya Internet


Tidak hanya sekedar sebagai “pemburu informasi’ guna melaksanakan tugas perkuliahan tetapi internet membantu penulis berperan menjadi “pemburu gelar sarjana”. Dengan adanya internet maka proses pengumpulan informasi semakin mudah dengan adanya jurnal ilmiah internasional online dan proses wawancara semakin mudah dengan skype sehingga batasan geografis tidak lagi menjadi masalah.

Dengan adanya internet, penulis semakin eksis sebagai “pemburu jurnal ilmiah internasional” dalam rangka mendapatkan gelar sarjana. Dengan mengakses jurnal ilmiah internasional melalui internet tentunya memperkaya bab 2 kerangka konseptual dari skripsi penulis. Jadi tidak perlu ke Cambridge atau Oxford untuk dapat mengakses jurnal di sana karena semua terdapat di internet sebagai surga informasi ilmu pengetahuan. Jurnal ilmiah seperti Proquest dan Jstor lalu ebook online seperti Cengage dan Gale menjadi langganan sehari-hari penulis.

Dengan kata lain, penulis semakin eksis dan canggih dalam proses pencarian informasi dikarenakan tidak hanya mengakses informasi yang bersifat data tetapi juga riset-riset ilmiah. Riset-riset ilmiah termasuk penelitian sebelumnya mengenai topik yang sama dapat menjadi acuan oleh penulis dalam mengerjakan skripsi. Dengan bantuan Google dan katalog perpustakaan online maka penulis dapat menemukan dan menelusuri penelitian dengan topik yang sama tanpa harus bertemu langsung dengan sang peneliti.

Pada saat melakukan penelitian dalam rangka mengerjakan skripsi, penulis menggunakan metode wawancara mendalam terhadap berbagai informan dan yang menjadi kesulitan ialah ketika melakukan wawancara mendalam dengan kedua informan yang berada di Malang dan Kudus. Penulis tidak mungkin datang ke Malang dan Kudus hanya sekedar mewawancarai dua orang informan. Namun, dengan bantuan internet melalui Skype maka penulis dapat mewawancarai kedua informan tersebut dengan bertemu langsung di layar komputer tanpa harus bertemu langsung secara jasmaniah. Dengan begitu, penulis menghemat banyak waktu dan tenaga serta tetap eksis dalam mendapatkan informasi guna mendapatkan gelar sarjana.

Skripsi penulis mengenai Pembentukan Modal Sosial di Antara Beswan Djarum (Studi Pelaksanaan Program Djarum Beasiswa Plus). Oleh karena itu, bagaimana cara Beswan Djarum membangun jaringan dan komunikasi menjadi fokus dalam penelitian skripsi ini. Akan tetapi, hal ini menjadi sulit saat melakukan obervasi atau pengamatan dikarenakan Beswan Djarum tersebut tersebar di 73 perguruan tinggi di seluruh Indonesia sehingga tidak mungkin dilakukan pengamatan atau observasi langsung.

Akhirnya, dengan adanya internet maka penulis memutuskan untuk melakukan observasi atau pengamatan terhadap forum-forum diskusi online baik itu di situs Djarum Beasiswa Plus maupun media sosial seperti Group di Facebook. Hasil dari observasi dan pengamatan terhadap forum di media online ini tidak kalah dengan pengamatan atau observasi secara langsung bahkan lebih maju karena untuk mendapatkan informasi dengan area geografis yang luas tidak perlu melakukan pengamatan secara langsung.

Pada hari Kamis, 13 Juni 2011 pukul 09.00 menjadi hari yang bersejarah bagi penulis untuk mendapatkan gelar sarjana. Pada hari itu, penulis mengutarakan hasil penelitian dan gagasan dalam skripsi mengenai Pembentukan Modal Sosial di Antara Beswan Djarum (Studi Pelaksanaan Program Djarum Beasiswa Plus). Penulis berada dalam ruangan selama kurang lebih 2 jam dan menghadapi berbagai pertanyaan dari empat orang penguji. Akhirnya, pada pukul 10.00 diumumkan bahwa Muhammad Iqbal dinyatakan Lulus dan semakin bersyukur karena mendapatkan Nilai A.
Photobucket
Gambar 1 Dengan Internet Akhirnya Bisa Sidang Skripsi
(Gedung H FISIP UI, 23 Juni 2011)

Dengan adanya internet, penulis mendapatkan gelar Sarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial(S.Kesos) dari Universitas Indonesia bahkan semakin bersyukur karena mendapatkan predikat Lulusan Cumlaude dengan IPK 3.66. Dikarenakan mendapatkan gelar Cumlaude maka nama penulis ditampilkan dan diumumkan sebagai salah satu lulusan terbaik Universitas Indonesia pada saat wisuda program sarjana regular pada hari Jumat, 16 September 2011.
Photobucket
Gambar 2. Dengan Internet Akhirnya Mendapatkan Gelar Sarjana
(Balairung UI, 16 September 2011)

Pada saat wisuda, ingatan penulis kembali terulang selama 4 tahun menjalani proses perkuliahan bahwa internet menemani penulis hingga mendapatkan gelar sarjana. Jika wanita selalu datang dan pergi mengisi hati penulis maka internet selalu datang dan tidak pernah pergi dari hati penulis serta dengan internet maka lebih maju untuk meraih mimpi.

Eksis Sebagai “Pemberi Informasi” dan Bukan Terbatas “Pengakses Informasi”
Penulis mendapatkan kekayaan informasi dan intelektual dari surga informasi yang bernama internet. Tidak terbatas itu saja penulis juga mendapatkan gelar Sarjana (S.Kesos) dari Universitas Indonesia dengan bantuan internet. Oleh karena itu, peran penulis saat ini ialah tidak terbatas sebagai “pengakses informasi” dari internet tetapi juga “pemberi informasi menggunakan internet.

Informasi yang konteksnya kecil dapat dipublikasikan melalui social media seperti facebook ataupun twitter. Namun, informasi yang bersifat riset dan pengetahuan maka penulis mempublikasikan dengan memanfaatkan media penyimpanan seperti mediafire, 4shared ataupun diilustrasikan secara sederhana dalam blog penulis.

Tidak sekedar sebagai “pengakses informasi” tetapi juga “pemberi informasi” adalah peran yang diambil oleh penulis. Dengan kata lain, penulis tidak sekedar menikmati surga informasi yang disediakan oleh internet tetapi juga ikut berkontribusi menyumbang benih-benih informasi agar internet sebagai surga informasi semakin rimbun dengan informasi.

Sumber :
Rivalina, Rahmi. Pola Pencarian Informasi di Internet Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Angkatan 2001 Universitas Indonesia yang Sedang Menyusun Tesis. Tesis. Depok : Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Program Studi Ilmu Perpustakaan Universitas Indonesia, 2004.

http://tekno.kompas.com/read/2011/10/28/165346/Naik.13.Juta..Pengguna.Internet.Indonesia.55.Juta.Orang. diakses pada tanggal 20 Nov 2011 21:50:59 GMT.